free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Jangan Sembarangan, Begini Hukumnya Memasang Kawat Gigi Dalam Islam

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Pipit Anggraeni

10 - May - 2022, 18:15

Placeholder
Ilustrasi kawat gigi (pixabay)

JATIMTIMES - Pemasangan kawat gigi, saat ini sudah menjadi tren di dunia. Awalnya, pemasangan kawat gigi bertujuan untuk kesehatan atau memahat gigi agar lebih rapi. Namun saat ini, fungsi pemasangan kawat gigi sedikit bergeser, yakni uuntuk sebuah fashion.

Tak dipungkiri, jika saat ini kawat gigi banyak dibuat dengan beragam model, bahan serta dengan berbagai macam aksesoris agar penampilan lebih menarik.

Baca Juga : Hubungan Habib Rizieq dan Prabowo Kembali Disorot, "Saat Pendukungnya Berdarah-darah, tapi Malah Rekonsiliasi"

 

Namun dalam Islam, sebelum memutuskan untuk menggunakan kawat gigi, harus mengetahui hukumnya terlebih dahulu.

Berdasarkan firman Allah dalam Surat An Nisa 119, dijelaskan bahwa merubah sesuatu yang Allah ciptakan pada diri seseorang adalah sesuatu yang haram dan merupakan bujuk rayu setan.

"Dan akan aku (setan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah) lalu benar-benar mereka merubahnya"(QS An Nisa 119). 

Kemudian dalam Al Hasyr : 7, menguatkan, "apapun yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarang bagimu maka tinggalkanlah, dan bertawakallah kepada Allah".

Rasulullah juga melarang umatnya untuk mengubah bentuk bagian tubuhnya titik Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits dari Ibnu Mas'ud, "Rasulullah melaknat perempuan yang mencabut (alisnya) menata giginya agar terlihat lebih indah yang mereka itu merubah ciptaan Allah".

"Allah melaknat para wanita yang mentato dan para wanita yang di buatkan tato, perempuan yang mencabut bulu pada wajahnya, dan para wanita yang meminta dirapikan giginya dan para wanita yang merubah ciptaan Allah"(HR Bukhari dan Muslim).

Baca Juga : Ini Screenshot di Dua Grup Whatsapp Saat Ketua Perindo Kota Malang Dituduh sebagai Anggota HTI

 

Namun terdapat pengecualian dalam pemakaian kawat gigi sesuai syariat. Misalnya, seperti seseorang yang dalam keadaan darurat dan mendesak kebutuhan, sehingga mengharuskan memakai kawat gigi.

Darurat dalam kategori syariat adalah gigi yang ompong atau gingsul yang perlu diubah. Hal ini agar saat mengunyah makanan dan saat berbicara menjadi lebih fasih. Selain itu, orang yang mengalami cacat pada giginya sehingga berpengaruh pada kesehatan.

Tirmidzi, an Nasai dan Abu Daud meriwayatkan sebuah hadits Arfajah bin As'ad, "hidungku di hari perang Kulab dimasa Jahiliah.  Aku pun menggantikannya dengan daun. 
Tetapi daun itu bau sehingga menggangguku. Rasulullah lalu memberi perintah padanya, kemudian ia memakai hidung dari emas (HR. At-Tirmidzi, Abu Dawud dan An-Nasa’i).

Perintah Rasulullah untuk memperbaiki hidungnya dengan emas, merupakan dalil bolehnya memperbaiki gigi. Adapun gigi yang cacat tidak ada larangan untuk memperbaikinya. Sehingga pemakaian kawat gigi diperbolehkan untuk mereka yang dalam keadaan mendesak, sehingga mengharuskan untuk memakai kawat gigi. Sementara yang memakai kawat gigi hanya untuk penampilan, maka hukumnya haram. 


Topik

Agama



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Pipit Anggraeni