free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Ramalan dalam Pandangan Hukum Islam: Larangan dan Konsekuensinya

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

06 - Feb - 2025, 08:53

Placeholder
Ilustrasi (pixabay)

JATIMTIMES - Belakangan ini, topik mengenai ramalan kembali menjadi perbincangan hangat di Indonesia. Fenomena ini bahkan sempat viral di media sosial, dengan berbagai opini yang bertebaran mengenai bagaimana Islam memandang praktik meramal, serta bagaimana seharusnya seorang Muslim bersikap terhadap ramalan yang ternyata terbukti.

Menanggapi fenomena ini, Ustaz Ahmad Sarwat Lc dari Rumah Fiqih Indonesia memberikan penjelasan tegas mengenai hukum ramalan dalam Islam. Dalam penjelasannya, Ustaz Sarwat merujuk pada istilah 'arraf' dalam bahasa Arab, yang mencakup orang-orang yang mengklaim dapat mengetahui hal-hal gaib, baik mengenai masa depan maupun tentang hati seseorang. 

Baca Juga : Pendapat Pakar Hukum Soal Ganti Rugi Kasus Tukang Sayur Desa Pesu

Mereka biasanya menggunakan berbagai cara, seperti berhubungan dengan jin, melihat dengan cara tertentu, atau bahkan menggunakan metode yang lebih absurd, seperti membaca alas gelas atau mengamati garis-garis di pasir. Ustad Sarwat menegaskan bahwa menjadi peramal adalah dosa dalam Islam.

Menurut Ustaz Sarwat, perbuatan meramal atau mendatangi peramal untuk bertanya tentang masa depan memiliki konsekuensi yang sangat serius dalam Islam. Salah satu hadis yang sering dikutip dalam hal ini adalah sabda Nabi Muhammad SAW: “Siapa yang mendatangi ‘arraf dan membenarkan apa yang dikatakannya, maka tidak diterima salatnya selama empat puluh hari” (HR Muslim dan Ahmad). 

Hadis ini menunjukkan bahwa, meskipun peramal mungkin memiliki informasi yang menarik atau bahkan terbukti benar, kepercayaan kepada mereka tetap dilarang, dan seseorang yang mempercayai ramalan tersebut akan mendapatkan sanksi tidak diterimanya ibadah salat selama empat puluh hari.

Lebih lanjut, Ustaz Sarwat menjelaskan bahwa lebih dari sekadar melarang praktik ramalan, Islam juga melarang umatnya untuk membenarkan klaim-klaim yang datang dari peramal atau dukun. Hal ini merujuk pada sebuah hadis yang berbunyi: “Barangsiapa yang mendatangi kahin (dukun) dan membenarkan apa yang dikatakannya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW” (HR Abu Daud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad, dan ad-Darimi). 

Menurut ajaran Islam, hanya Allah SWT yang mengetahui hal-hal gaib, sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur'an: "Katakanlah: Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib, kecuali Allah" (QS An-Naml: 65).

Tidak hanya manusia, bahkan jin pun menurut Al-Qur'an tidak memiliki pengetahuan mengenai hal-hal gaib. Sebagai contoh, dalam QS Saba’ (14), diceritakan bahwa jin-jin yang bekerja untuk Nabi Sulaiman AS tidak mengetahui kematian beliau hingga mereka melihat tubuhnya yang jatuh. 

Baca Juga : Ribuan Pedagang Ethek Lawu Datangi PN Magetan

Jika jin mengetahui hal gaib, mereka tentu tidak akan terus berada dalam keadaan hina tersebut. Hal ini semakin menegaskan bahwa klaim apapun yang mengarah pada pengetahuan tentang hal gaib, seperti yang dikatakan oleh para peramal atau dukun, adalah bentuk pengingkaran terhadap ajaran Islam.

Islam dengan tegas melarang umatnya untuk terlibat dalam praktik peramalan. Meskipun terkadang ramalan-ramalan tersebut terbukti benar, keyakinan terhadap kemampuan manusia atau jin untuk mengetahui hal gaib tetap dilarang. Sebagai Muslim, kita diajarkan untuk berserah diri sepenuhnya kepada Allah, yang Maha Mengetahui segala sesuatu, baik yang tampak maupun yang tersembunyi.

Dengan mempercayai ramalan atau mendatangi peramal, kita tidak hanya melanggar ajaran agama, tetapi juga berisiko merusak hubungan kita dengan Allah. Oleh karena itu, sebagai umat Islam, sangat penting untuk selalu mengingatkan diri dan sesama agar tidak terjerumus dalam praktik yang bertentangan dengan ajaran agama yang sahih.


Topik

Agama Ramalan peramal hukum ramalan hukum islam



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni