free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Yayasan Korban Tragedi Kanjuruhan Kritisi Pemangkasan Anggaran LPSK: Perlindungan Kami Terancam

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

09 - Feb - 2025, 18:43

Placeholder
Yayasan Korban Tragedi Kanjuruhan menyatakan sikap dan mengkritisi pemangkasan anggaran LPSK yang berdampak pada terancamnya perlindungan kepada para korban, Minggu (9/2/2025). (Foto: Dok. YKTK)

JATIMTIMES - Yayasan Korban Tragedi Kanjuruhan atau YKTK mengkritisi kebijakan efisiensi anggaran yang dikeluarkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 yang berdampak terhadap pemangkasan anggaran pada instansi pusat maupun daerah. 

Salah satu yang terdampak atas kebijakan efisiensi anggaran tersebut yakni terpangkasnya anggaran dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar 62 persen. Di mana dari yang semula Rp 229 milliar, terpangkas menjadi Rp 85 milliar. 

Baca Juga : Dampak Inpres Efisiensi Anggaran, DAU dan DAK Jatim Susut Rp 200 Miliar

Ketua YKTK Devi Athol menyampaikan, atas pemangkasan anggaran LPSK sebesar 62 persen ini, membuat perlindungan para keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang bernaung di bawah nama YKTK menjadi terancam. Devi mengaku, baru mengetahui pemangkasan anggaran LPSK sebesar 62 persen kemarin Sabtu (8/2/2025). 

Atas kondisi itu, YKTK pun membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Kementerian Keuangan RI, Komisi III, Komisi XIII DPR RI. Di mana pada poin pertama, Devi menyampaikan keberatasan atas kebijakan pemangkasan anggaran LPSK sebesar 62 persen. 

"Atas keputusan pemerintah yang memangkas anggaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar 62 persen berdampak terancamnya kehilangan perlindungan di mana yang sampai saat ink LPSK sebagai lembaga negara yang masih membersamai keluarga korban," ujar Devi, Minggu (9/2/2025). 

Menurutnya, sebelum ada kebijakan pemangkasan anggaran, pihaknya bersama 32 keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang bernaung di bawah YKTK merasa aman dan terlindungi oleh LPSK. Namun, dengan kondisi saat ini, Devi mengaku resah dan khawatir atas keselamatan para keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang selama ini dilindungi oleh LPSK. 

Selain itu, dalam surat terbukanya, YKTK juga mendesak Komisi III DPR RI agar segera merespons surat permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU yang telah dikirimkan oleh YKTK pada Senin (20/1/2025). Melalui e-mail maupun layanan Pos Indonesia. 

Baca Juga : Penyelundupan 60.205 Ekor Lobster Senilai Rp 9 Miliar Berhasil Digagalkan

"Meminta Komisi III DPR RI segera merespons permohonan kami untuk dilaksanakannya RDPU sesuai dengan surat permohonan RDPU yang telah kami sampaikan, karena masih ada satu tersangka yang belum disidangkan atas nama Ahmad Hadian Lukita," ujar Devi. 

Lebih lanjut, pihaknya menyebut bahwa terdapat dua poin utama yang akan dibahas oleh YKTK dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI. Yakni tentang penanganan laporan model B atas nama Devi Athok kepada Bareskrim Mabes Polri tentang Tragedi Kanjuruhan. Lalu, terkait dengan masalah penanganan restitusi di Pengadilan Negeri Surabaya yang nominal pengajuan restitusi tidak sesuai dengan yang diajukan oleh LPSK. Di mana LPSK selaku pemegang kuasa dari keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang bernaung di bawah YKTK.


Topik

Peristiwa yayasan korban tragedi kanjuruhan lpsm anggaran lpsm dipangkas inpres 1 efisiensi anggaran



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana