JATIMTIMES - Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat berdampak ke daerah, termasuk Jawa Timur (Jatim). Salah satu dampak langsungnya adalah berkurangnya Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono menegaskan bahwa DAU dan DAK dari pemerintah pusat akan dipangkas. Pemangkasan tidak hanya untuk dana transfer ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, tetapi juga berlaku bagi pemerintah kabupaten/kota se-Jatim.
Baca Juga : Keseruan Tiada Henti, Launching New Honda PCX160 Pecah di 2 Kota Malang dan Tulungagung
Ini seiring terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) No.1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD yang ditandatangani di Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025. Adhy Karyono mengingatkan seluruh kabupaten/kota untuk bersiap menghadapi dampak DAU dan DAK yang mencapai ratusan miliar rupiah.
“DAU dan DAK berkurang hampir Rp200 miliar. Kita harus menggantinya dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, bagi daerah yang ketergantungannya tinggi pada DAU, ini akan menjadi persoalan,” kata Adhy Karyono.
Lebih lanjut, dia juga mengungkapkan, berkurangnya DAU dan DAK juga akan berdampak pada anggaran bagi pegawai, khususnya honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tak ayal, salah satu isu krusial yang muncul adalah nasib 19.600 tenaga honorer dan PPPK di lingkup Pemprov Jatim.
Adhy menjelaskan, status mereka terbagi dua, yakni yang sudah lulus tes PPPK dan yang belum lulus namun tetap dipekerjakan sebagai paruh waktu.
”PPPK yang belum lulus tetap kami beri gaji dan tunjangan sama. Namun, tantangannya adalah honorer dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang belum terdaftar di database BKN karena kendala teknis seperti kemampuan IT atau kelalaian input data,” ujarnya.
Meski Pemprov Jatim berupaya mengakomodasinya, Adhy mengakui bahwa kabupaten/kota masih menghadapi tantangan yang besar untuk memenuhi gaji honorer dan PPPK. Dia bilang, banyak daerah yang PAD-nya kecil. Sementara gaji pegawai mencapai ratusan miliar.
Selama ini, sejumlah daerah tidak bisa hanya bergantung pada PAD untuk menggaji pegawai. ”Ketergantungan pada DAU sangat tinggi, terutama di daerah minus yang 60 persen anggarannya bergantung pada pusat,” urainya.
Baca Juga : Pemerintah Perkuat Kolaborasi Instansi Dorong Swasembada Pangan di Jatim
Karena itu, Adhy meminta seluruh kabupaten/kota di Jatim segera menyesuaikan kebijakan anggaran mereka, khususnya yang berkaitan dengan gaji pegawai. Sebab, mau tidak mau Inpres No.1 Tahun 2025 sudah diteken Presiden Prabowo.
”Daerah harus lebih kreatif memanfaatkan PAD dan melakukan efisiensi. Jika tidak, dampaknya akan sangat berat, terutama bagi tenaga honorer dan PPPK yang statusnya masih belum jelas,” serunya.
Ia juga mengingatkan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat untuk mencari solusi jangka panjang. Pemerintah di kabupaten/kota harus memastikan tidak ada lagi penambahan honorer tanpa perencanaan yang matang.
Sejalan dengan itu, para tenaga honorer dan PPPK juga diimbau untuk terus memantau perkembangan kebijakan ini. Di sisi lain, pemerintah kabupaten/kota diminta mempercepat proses verifikasi data dan pengangkatan honorer yang memenuhi syarat.
”Kami berharap tidak ada yang dirugikan. Namun, semua pihak harus memahami bahwa efisiensi anggaran adalah keharusan,” tandas Adhy.