JATIMTIMES - Dalam ajaran Islam, ada beberapa jenis hewan yang tidak hanya dilarang untuk dibunuh, tetapi juga haram untuk dimakan. Di antaranya adalah semut dan lebah. Hal ini berkaitan erat dengan larangan agama terhadap pembunuhan terhadap jenis-jenis binatang tersebut.
Lantas, bagaimana sebenarnya pandangan Islam mengenai konsumsi dua jenis hewan ini?
Baca Juga : 5 Bangunan Kuno Pencakar Langit di Asia Tenggara, Ada Candi Prambanan
Rasulullah SAW dalam berbagai riwayat hadis telah mengingatkan umat Islam mengenai larangan membunuh beberapa jenis binatang tertentu, termasuk semut dan lebah. Dalam salah satu riwayat yang disampaikan oleh Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh empat jenis binatang, yaitu: semut, lebah, burung hud-hud, dan burung shurad” (HR. Abu Daud).
Hal ini juga dikuatkan oleh Kitab Fatawa Daima, yang menyatakan bahwa larangan membunuh tersebut berlaku karena keduanya adalah hewan yang terhormat dan memberi manfaat bagi manusia.
Menurut ulama, larangan membunuh hewan-hewan ini bersifat menyeluruh, termasuk larangan untuk memakannya. Sebab, jika sebuah binatang diharamkan untuk dibunuh, maka hal itu juga menandakan bahwa mengonsumsinya juga dilarang. Seperti yang diungkapkan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar dan diperkuat oleh Al Baihaqi, bahwa riwayat ini sangat kuat dan dapat diterima. Kaidah ini pun mengacu pada ajaran Islam yang menyatakan bahwa hewan yang dibolehkan dimakan adalah yang tidak dilarang untuk dibunuh.
Semut dan lebah tidak hanya dipandang sebagai binatang yang tidak boleh dibunuh, namun keduanya juga dipandang sebagai makhluk yang memiliki kedudukan terhormat. Dalam Kitab Tuhfah al Ahwazi, Al Mubarakafuri menjelaskan bahwa kedua binatang ini termasuk dalam kategori hewan terhormat yang tidak seharusnya dibunuh. Hal ini karena selain dari segi manfaat yang diberikan, keduanya juga memiliki peran ekologis yang penting dalam keseimbangan alam.
Lebah, misalnya, disebutkan dalam Al-Qur'an Surah An-Nahl (Surah ke-16), yang berarti "lebah". Allah SWT menyebutkan bahwa lebah dapat menghasilkan madu yang memiliki berbagai manfaat kesehatan. Bahkan, Rasulullah SAW pun menjadikan madu sebagai salah satu obat penyembuhan untuk berbagai penyakit. Sementara itu, semut juga memiliki tempat istimewa dalam Islam, di mana Nabi Musa AS pernah dihukum oleh Allah setelah memerintahkan untuk membakar sarang semut hanya karena seekor semut menggigitnya. Allah menegur perbuatan tersebut dengan wahyu yang menekankan bahwa semut, meskipun dianggap kecil, memiliki hak untuk hidup dan tidak boleh disiksa begitu saja.
Hukum Makan Semut dan Lebah
Berdasarkan kajian para ulama, terdapat beberapa hukum yang berlaku terkait dengan konsumsi semut dan lebah:
1. Haram: Secara umum, semut dan lebah diharamkan untuk dimakan.
Baca Juga : 5 Doa Mendatangkan Pembeli dan Melariskan Dagangan
2. Suci: Semut dan lebah, meskipun haram dimakan, tidak termasuk dalam kategori najis.
3. Boleh Dimakan jika Tercampur dalam Makanan atau Minuman: Jika semut atau lebah tanpa sengaja tercampur dalam makanan atau minuman, maka hukum mengonsumsinya menjadi boleh selama tidak ada niat untuk memakannya.
4. Membunuhnya Adalah Haram: Larangan membunuh semut dan lebah tidak hanya terbatas pada konsumsi, namun juga pada tindakan membunuhnya tanpa alasan yang sah.
Dalam Syarh Almuntaha, terdapat penjelasan bahwa bangkai dari hewan seperti semut dan lebah termasuk dalam kategori suci karena mereka tidak mengalirkan darah. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis riwayat Bukhari, ketika lalat jatuh dalam minuman seseorang, Rasulullah SAW mengajarkan untuk mencelupkan lalat tersebut sepenuhnya, karena di salah satu sayapnya terdapat penyakit dan di sayap lainnya terdapat penawar.
Secara garis besar, semut dan lebah dalam Islam merupakan binatang yang dilarang untuk dibunuh, dan karena itu, juga haram untuk dimakan. Pandangan ini dilandasi oleh prinsip-prinsip Islam yang menekankan penghormatan terhadap semua makhluk hidup dan pelarangan tindakan yang merugikan makhluk tersebut tanpa alasan yang dibenarkan. Sebagai umat Muslim, penting untuk memahami dan menghormati hukum-hukum ini demi menjaga keseimbangan antara manusia dan alam semesta.