JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) membeberkan dampak dari Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Kepala Bappeda Kabupaten Malang Tomie Herawanto menyampaikan, terdapat beberapa regulasi terkait dengan efisiensi anggaran ini. Di antaranya Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran bersama antara Menteri Dalam Negeri RI dan Menteri Keuangan RI.
Baca Juga : Pemprov Jatim Beber Strategi Tarik PAD dari JGU dan Jamkrida Usai Berubah Jadi Perseroda
"Terus yang terakhir adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 29 tahun 2025 Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota TA 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025. Jadi ada tiga regulasi itu dan ini menjadi satu upaya kami untuk melakukan penyesuaian terhadap APBD kita," ungkap Tomie kepada JatimTIMES.com.
Menurutnya, dari tiga regulasi tersebut, pasti struktur keuangan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2025 sangat terdampak. Namun, pihaknya akan menyusun skala prioritas untuk melakukan efisiensi APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2025.
Lalu, Tomie menyebutkan bahwa efisiensi anggaran tersebut sudah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI. Besaran yang pertama untuk Dana Alokasi Umum atau DAU yang artinya dana umum dan bebas terserah pemerintah daerah.
"Kemudian ada juga DAU yang bersifat ditentukan, ada beberapa item dan kemarin dari Menkeu, di kami yang dikenakan untuk efisiensi adalah di DAU yang sudah ditentukan untuk ke PU an. Besarnya adalah Rp 33,9 sekian miliar, hampir Rp 34 milliar. Berbicara ke PU an pasti sudah terpikirkan kalau salah satu unsur di Bina Marga, kemudian PU SDA, dan Cipta Karya," jelas Tomie.
Selanjutnya, Tomie mengatakan juga ada efisiensi terhadap Dana Alokasi Khusus atau DAK fisik sebesar Rp 9,5 miliar. Di mana kebijakan itu khusus untuk DAK fisik irigasi yang menjadi tugas pokok dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air.
"Nah dari efisiensi itu, kami kurang lebih ya hampir Rp 44 miliar dari dana transfer yang terdampak adanya PMK 29/2025 itu. Hampir Rp 44 milliar, kurang lebih 1,3 persen dari total dana transfer kita. Yang lain nggak ada, nggak terdampak. DAK Non Fisik nggak ada, dana insentif fiskal juga nggak ada di situ," beber Tomie.
Lalu, Tomie juga mencontohkan, terkait dengan pola efisiensi anggaran ini, nantinya juga akan menyentuh pada posisi misalnya pemotongan alokasi anggaran belanja perjalanan dinas yang sebesar 50 persen.
"Kemudian kegiatan belanja pendukung yang lain, ATK, dan lain-lain. Nah ini yang sedang kami berproses karena kemarin waktu dikumpulkan dengan Ditjen Bina Keuda Kemendagri itu ya normatif saja," kata Tomie.
Baca Juga : Anggaran Perbaikan Drainase Jalan Suhat Alami Penyesuaian: Fix Rp 32 Miliar
Lebih lanjut, terkait efisiensi anggaran yang wacananya untuk mendukung program makan bergizi gratis oleh pemerintah daerah, pihaknya mengaku hingga saat ini petunjuk teknis terkait pelaksanaan program makan bergizi gratis oleh pemerintah daerah masih belum turun.
"Tapi efisiensi tadi itu apakah digunakan untuk program pusat tertentu misalnya Makan Bergizi Gratis (MBG) nah itu belum diarahkan. Kemudian apakah (anggaran) MBG itu akan langsung diambil pusat atau ditransfer ke daerah, juga belum ada. Ini masih menunggu dan akan segera diterbitkan SE Menteri Keuangan," ungkap Tomie.
Namun, yang jelas pihaknya sedang berproses melakukan penghitungan pemotongan anggaran belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen menjadi berapa milliar. Kemudian pihaknya mengaku juga belum memiliki penghitungan rinci terkait efisiensi anggaran belanja seremonial ataupun kegiatan focus group discussion atau fgd.
"Tapi yang jelas ada anggaran belanja yang hampir Rp 44 miliar tadi itu, sudah istilahnya dinolkan oleh pusat, sudah diambil pusat. Nah artinya, kalau misalnya nanti kami menghitung ternyata kebutuhan infrastruktur kita masih mendesak dan memang dibutuhkan, bisa jadi efisiensi kami juga akan kami geserkan ke sana," beber Tomie.
"Tapi kalau itu memang diberikan kewenangan untuk menggeser. Tetapi kalau tidak diberikan kewenangan menggeser oleh pusat, ya bagaimanapun nanti akan terdampak dari sisi belanja yang infrastruktur," pungkas Tomie.