JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten Blitar, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), resmi menandatangani memorandum of understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS), dengan beberapa instansi pemerintah dan fasilitas kesehatan, Rabu (11/9/2024). Acara yang digelar di Pendapa Agung Ronggo Hadi Negoro ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) yang lebih cepat, mudah, dan efisien bagi masyarakat.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar Tunggul Adi Wibowo menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat pelayanan adminduk, terutama dalam hal perubahan elemen data, pembuatan akta kelahiran, dan akta kematian. “Pada pagi hari ini, kita agendakan penandatanganan kerja sama dengan Pengadilan Negeri Blitar, RSUD Mardi Waluyo milik Pemkot Blitar, dan sebuah klinik bersalin Bunda Utama Wlingi. Ini dalam rangka mempermudah layanan masyarakat di bidang administrasi kependudukan,” ujar Tunggul.
Baca Juga : Pemkot Malang Ingin Revitalisasi Alun-alun Merdeka Selesai Akhir Tahun
Tunggul juga menjelaskan bahwa kerja sama ini berlandaskan pada berbagai regulasi, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023 tentang perubahan akses dan pemanfaatan data kependudukan. “Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi instansi pemerintah maupun non-pemerintah dalam memanfaatkan hak akses data kependudukan. Hal ini akan mendukung validasi program-program pemerintah,” jelas Tunggul dalam laporannya.
Ia menambahkan, kerja sama dengan Pengadilan Negeri Blitar sangat penting karena sesuai regulasi, setiap perubahan elemen data, pembatalan akta, serta penetapan kematian harus melalui pengadilan. Namun, Pengadilan Negeri Blitar kini menghadapi beban kasus yang overload. “Dengan kerja sama ini, masyarakat tidak perlu lagi antre panjang di pengadilan hanya untuk penetapan akta kematian. Cukup dengan menunjukkan KTP dan KK yang lama, perubahan dapat difasilitasi oleh Dispendukcapil,” jelasnya.
Selain dengan Pengadilan Negeri Blitar, Dispendukcapil juga menggandeng RSUD Mardi Waluyo dan klinik bersalin di Wlingi. Kerja sama dengan RSUD Mardi Waluyo, yang berada di bawah naungan Pemerintah Kota Blitar, mencakup pelayanan akta kematian bagi pasien yang meninggal dunia di rumah sakit tersebut. Tunggul menyebut bahwa banyak warga Kabupaten Blitar yang dirawat dan menjalani persalinan di RSUD Mardi Waluyo. Oleh karena itu, pihaknya menghadirkan solusi pelayanan akta kelahiran dan kematian langsung di tempat melalui aplikasi yang sudah terintegrasi.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Blitar Rini Syarifah menyampaikan apresiasi atas inisiatif ini. “Dengan PKS ini, kita berkolaborasi untuk memastikan pelayanan kependudukan semakin terjamin, cepat, dan berkualitas. Ini adalah wujud nyata sinergi antara pemerintah daerah dan instansi terkait dalam melayani masyarakat,” ungkapnya.
Rini juga menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam meningkatkan pelayanan publik. “Dengan adanya kerja sama ini, saya berharap masyarakat Kabupaten Blitar dapat merasakan kemudahan dalam mengurus dokumen kependudukan, baik itu akta kelahiran, kematian, maupun perubahan elemen data lainnya,” tuturnya. Bupati juga optimistis bahwa langkah ini akan memperkuat komitmen Pemkab Blitar dalam memberikan pelayanan publik yang prima.
Lebih lanjut, Tunggul Adi Wibowo dalam laporannya menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya Dispendukcapil untuk menjalankan program “Salam Sak Jangkah,” yang sebelumnya telah dilaksanakan di 248 desa dan kelurahan di Kabupaten Blitar. Program tersebut memanfaatkan aplikasi "LAPAK MAINI" guna mempercepat proses pembuatan akta kelahiran, KIA (Kartu Identitas Anak), dan Kartu Keluarga (KK) baru bagi bayi yang baru lahir.
Pada tahun 2023, Dispendukcapil telah menjalin kerja sama dengan 13 rumah sakit dan klinik serta 24 puskesmas di wilayah Blitar Raya. Pada tahun 2024, jumlah ini meningkat menjadi 16 rumah sakit dan klinik, dengan penambahan satu rumah sakit dan satu klinik baru. Menurut data Dispendukcapil, jumlah akta kelahiran yang diterbitkan pada semester pertama tahun 2023 mencapai 421, meningkat menjadi 602 pada semester kedua, dan melonjak hingga 1.458 pada bulan Agustus 2024.
Baca Juga : Perekaman e-KTP Si Jaran Ijo Tuntaskan Tiga Lokasi dalam Sehari di Kabupaten Blitar
Peningkatan signifikan juga tercatat pada penerbitan Kartu Keluarga dan KIA, dengan total output keseluruhan layanan mencapai 7.387 dokumen. “Dari data tersebut, nampak adanya kenaikan output yang sangat signifikan, yang menandakan bahwa program kerja sama ini berjalan efektif dan efisien. Namun, kami tetap akan melakukan evaluasi secara berkala untuk mengatasi kendala teknis di lapangan,” kata Tunggul.
Dalam acara ini, hadir juga Ketua Pengadilan Negeri Blitar, Ketua Pengadilan Agama Blitar, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, serta para kepala perangkat daerah dan instansi terkait. Sebanyak 51 instansi pemerintah dan nonpemerintah terlibat dalam kegiatan penandatanganan ini, termasuk tiga instansi vertikal yakni Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Kemenag, serta 39 fasilitas kesehatan (faskes) di Blitar Raya.
Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, instansi kesehatan, dan instansi hukum, diharapkan pelayanan adminduk di Kabupaten Blitar semakin cepat, mudah, dan tanpa biaya. “Mewujudkan layanan adminduk yang lebih cepat, lebih dekat, dan tidak berbiaya adalah komitmen kami,” pungkas Tunggul.
Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam mengurangi beban pelayanan di pengadilan serta memberikan kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Blitar dalam mengurus dokumen kependudukan. Dengan adanya kolaborasi ini, layanan adminduk akan semakin modern dan terintegrasi dengan baik.