free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemkab Malang Siapkan Rp 665 Juta untuk Bantuan Pondok Pesantren 

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

10 - Feb - 2025, 19:04

Placeholder
Plt. Sekretaris Bakesbangpol Kabupaten Malang Junaidi saat ditemui di Peringgitan Pendapa Agung Kabupaten Malang, Kamis (30/1/2025). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 665 juta untuk diberikan kepada pondok pesantren (ponpes) pada tahun 2025 ini.  Pemberian bantuan ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilakukan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pemkab Malang. 

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Bakesbangpol Kabupaten Malang Junaidi mengatakan, bahwa untuk pondok pesantren yang akan mendapatkan bantuan dari anggaran sebesar Rp 665 juta tersebut masih dirapatkan oleh Bakesbangpol Kabupaten Malang dengan pihak-pihak terkait. 

Baca Juga : Kanker Payudara Masih Jadi Kanker Paling Banyak Diderita Warga Kota Batu

"Kalau untuk pondok pesantren total kami anggarkan Rp 665 juta. Jadi ya dibagi, masing-masing pondok pesantren mendapatkan bantuan sebesar Rp 25 juta," ungkap Junaidi kepada JatimTIMES.com. 

Menurut Junaidi, bantuan untuk pondok pesantren ini memang mekanismenya lebih selektif daripada pemberian bantuan kepada tempat ibadah. "Pondok Pesantren ini memang agak selektif karena izinnya dari pusat, bukan pemerintah daerah dan perkembangan pondok pesantren pun stagnan, tidak terlalu ada perubahan jumlah. Berbeda dengan musala," ujar Junaidi. 

Pasalnya, setiap pondok pesantren yang akan menerima bantuan dari Pemkab Malang harus memiliki izin operasional yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan. "Syarat pondok pesantren yang menerima bantuan itu sebenarnya kita normatifnya hanya pondok pesantren yang sudah berizin atau Izin Operasional Pendirian Madrasah (IZOP), itu saja," kata Junaidi. 

Junaidi mengatakan, bahwa Bakesbangpol Kabupaten Malang hanya akan melihat izin operasionalnya. Berkaitan dengan pondok pesantren tersebut mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau tidak, hal itu sudah diseleksi oleh Kementerian Agama RI saat proses pengajuan izin operasional. 

“Tapi yang jelas mereka harus mengusulkan bantuan dulu. Kalau soal santri ada atau tidak, kalau IZOP-nya ada berartikan santrinya ada,” beber Junaidi. 

Ditanya salah satu pondok pesantren yang masuk kategori penerima bantuan dari Pemkab Malang, Junaidi mencontohkan Pondok Pesantren An-Nur di Kecamatan Bululawang. Menurutnya, meskipun pondok pesantren An-Nur termasuk besar, tetapi dilihat dari azas kepantasan dan kepatutan, Pondok Pesantren An-Nur berhak mendapatkan bantuan dari Pemkab Malang. 

Baca Juga : Kapan Puasa Nisfu Sya'ban 2025? Ini Jadwal Beserta Keutamaan Pengerjaannya

Pihaknya menjelaskan, bahwa bantuan dari Pemkab Malang tersebut bisa digunakan untuk tiga hal. Yakni untuk pemenuhan sarana prasarana di pondok pesantren, pemeliharaan fasilitas, serta renovasi fasilitas yang ada di pondok pesantren. 

Lebih lanjut, nantinya untuk bantuan dari Pemkab Malang akan diberikan pada triwulan pertama di tahun 2025. Mulai Januari 2025, Bakesbangpol Kabupaten Malang sudah mulai menyusun perencanaan pemberian bantuan untuk pondok pesantren. 

"Untuk pencairan, nanti panitia kami panggil. Ya, Maret sampai April nanti kalau memang sudah memenuhi ketentuan ya bisa langsung dicairkan. Karena kendalanya kadang panitia yang kami panggil ini nggak datang. Tidak tercukupi syarat dan rukunnya itu," pungkas Junaidi.


Topik

Pemerintahan bantuan ponpes bakesbangpol pemkab malang junaidi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya