free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Perekaman e-KTP Si Jaran Ijo Tuntaskan Tiga Lokasi dalam Sehari di Kabupaten Blitar

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

10 - Sep - 2024, 21:17

Placeholder
Petugas Si Jaran Ijo merekam data e-KTP seorang lansia di Desa Tapakrejo, Kabupaten Blitar.

JATIMTIMES– Pemerintah Kabupaten Blitar kembali menunjukkan komitmennya dalam memastikan inklusi data penduduk melalui program perekaman e-KTP "Si Jaran Ijo". 

Pada Selasa, 10 September 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar melaksanakan giat perekaman di tiga titik, yakni Desa Pakisrejo Kecamatan Srengat, Desa Panggungasri Kecamatan Panggungrejo, serta Desa Tapakrejo dan Pagerwojo di Kecamatan Kesamben.

Baca Juga : Pria Alami Gangguan Jiwa di Srengat Blitar Tewas dalam Kebakaran Rumah

Dalam kegiatan ini, perekaman berhasil dilakukan terhadap 7 orang di Desa Pakisrejo, 7 orang di Desa Panggungasri, dan 15 orang di Desa Tapakrejo dan Pagerwojo. Program Si Jaran Ijo, yang ditargetkan untuk penyandang disabilitas, lanjut usia, dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), bertujuan memastikan semua warga terdata dengan baik. Hal ini menjadi bagian dari upaya mendukung Pilkada 2024, di mana setiap warga, termasuk penyandang disabilitas, memiliki hak politik yang sama.

Kabid Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Adi Sulaksono, menyampaikan bahwa keberhasilan perekaman di beberapa desa tersebut menjadi langkah signifikan dalam memastikan inklusi data penduduk di Kabupaten Blitar. 

"Program Si Jaran Ijo ini merupakan salah satu upaya kami dalam menghadirkan data kependudukan yang lebih lengkap dan inklusif. Meski ada tantangan teknis di lapangan, kami tetap berusaha memastikan sebanyak mungkin warga dapat direkam," ujarnya.

Menurutnya, perekaman ini tak hanya berperan penting dalam memperbarui basis data penduduk, tetapi juga sebagai langkah persiapan menyambut Pilkada 2024. Adi Sulaksono menambahkan, dalam konteks pemilihan umum, penyandang disabilitas harus difasilitasi secara khusus untuk memastikan mereka dapat menggunakan hak pilih dengan nyaman dan sesuai peraturan.

Perekaman data bagi penyandang disabilitas ini menjadi kunci penting untuk memastikan bahwa mereka memiliki akses penuh terhadap proses politik. "Kami ingin memastikan bahwa penyandang disabilitas mendapat perlakuan yang setara dalam menggunakan hak pilihnya. Jika diperlukan pendampingan, hal tersebut bisa dilakukan oleh keluarga atau petugas KPPS, sesuai dengan aturan yang ada," jelas Adi.

Program Si Jaran Ijo ini bukan tanpa tantangan. Kendala teknis seperti masalah perangkat keras dan jaringan sering kali muncul saat pelaksanaan perekaman. Namun, tim dari Dispendukcapil Kabupaten Blitar tetap menunjukkan dedikasinya dalam menyelesaikan masalah yang ada di lapangan. Berkat kerja keras tersebut, kegiatan perekaman dapat mencapai hasil yang positif meski dihadapkan pada berbagai hambatan.

"Di lapangan, kami kerap menemui masalah teknis, terutama terkait perangkat perekaman. Namun, tim kami terus berusaha mencari solusi, sehingga program ini tetap berjalan dengan lancar," tambah Adi Sulaksono.

Baca Juga : Bolehkah Identitas Akun MyPertamina Berbeda dengan STNK?

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa program ini tidak hanya sekadar memperbaharui data, tetapi juga menjadi landasan penting dalam membangun data kependudukan yang lebih inklusif. "Data yang akurat adalah fondasi penting bagi kebijakan pemerintah ke depan, terutama dalam hal pelayanan publik dan partisipasi politik," ujarnya.

Tak hanya memperbarui data, program ini juga dirancang agar inklusi politik dapat terwujud dalam Pilkada 2024. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam politik. Hal ini juga diperkuat oleh UU No. 7 Tahun 2017 yang menjamin TPS mudah diakses oleh penyandang disabilitas serta memastikan setiap pemilih dapat memberikan suara secara langsung, bebas, dan rahasia.

"Proses perekaman ini penting agar nantinya setiap warga, termasuk penyandang disabilitas, dapat terdaftar sebagai pemilih dan berpartisipasi penuh dalam pemilu mendatang," kata Adi. Dia juga menambahkan, petugas pemilu nantinya akan memastikan penyandang disabilitas mendapatkan fasilitas yang memadai, termasuk jika mereka membutuhkan pendampingan di TPS.

Dengan demikian, program Si Jaran Ijo terus menjadi salah satu agenda penting Dispendukcapil Kabupaten Blitar dalam memastikan setiap warga terdata dengan baik dan siap untuk menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024.

 


Topik

Pemerintahan Dispendukcapil Pemkab Blitar adminduk layanan adminduk



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni