JATIMTIMES - DPRD Surabaya menggelar Rapat Paripurna, Senin (3/2/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Arief Fathoni. Dalam penyampaian pendapat Wali Kota atas penjelasan 3 ranperda inisiatif DPRD hanya disampaikan oleh Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.
Tiga ranperda Inisiatif itu adalah ranperda Inisiatif tentang Pengendalian dan Penanggulangan Banjir, Ranperda Inisiatif tentang Hunian yang layak, dan Ranperda Inisiatif tentang Pemajuan Kebudayaan dan Pembinaan Nilai–nilai Kepahlawanan.
Baca Juga : Puguh Wiji Pamungkas Dorong Mitigasi Cuaca Ekstrem di Surabaya Usai BMKG Keluarkan Peringatan
Suasana paripurna berubah riuh saat sesi masuk pada Pembacaan Laporan Panitia Khusus atas Hasil Pembahasan Panitia Khusus tentang Penghapusan atau Pemindahtanganan Sebagian Tanah Aset Perusahaan Daerah Pasar Surya.
Bahwa pantia khusus yang membahas penghapusan atau pemindahtanganan sebagian tanah aset Perusahaan Daerah Pasar Surya telah menyelesaikan pembahasan dan melaporkan hasil pembahasannya pada Rapat Badan Musyawarah per tanggal 31 Januari 2025.
Sesuai hasil Rapat Banmus tersebut maka pada rapat paripurna ini perwakilan Pansus membacakan laporan Pansus atas hasil pembahasan Pansus tentang penghapusan atau pemindahtanganan sebagian tanah aset Perusahaan Daerah Pasar Surya.
Perwakilan Pansus, Yona Bagus Widyatmoko menyampaikan laporan khusus tentang persetujuan terhadap penghapusan atau pemindahtanganan sebagian tanah aset Perusahaan Daerah Pasar Surya.
“Berikut kutipan pembahasan panitia khusus surat walikota tentang persetujuan terhadap penghapusan atau pemindahtanganan sebagian tanah aset Perusahaan daerah pasar surya. Bahwa pada tanggal 18 November 2024 dengan agenda rapat internal panitia khusus dan seterusnya, sampai kemudian di pertemuan terakhir tanggal 31 Januari 2025 agenda rapat panitia khusus dengan undangan Dirut PD Pasar Surya,” kata Yona saat mengawali pembacaan laporan Pansus.
Yona melanjutkan, pada akhir pembahasan telah dicapakai kesepakatan semua pihak bahwa judul surat walikota dianggap tidak relevan dengan pencatatan arbitrasi pada enam pasar yang sudah beralihfungsi kembali menjadi jalan.
Dimana objek surat walikota adalah berbunyi sebagian tanah aset, sedangkan kenyataan arbitrasi yang ada adalah tidak berupa tanah aset. Melainkan hanya aset yang tercatat dalam peraturan daerah nomor 1 tahun 1999.
Sementara devinisi aset menurut bagian hukum dan kerja sama adalah semua kekayaan yang dimiliki oleh individu atau kelompok yang berwujud maupun yang tidak berwujud yang memiiki nilai akan manfaat bagi setiap orang atau perusahaan termasuk dalam hal ini adalah aktivitas pasar sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 1 tahun 1999.
Baca Juga : Terima Kunjungan SMK YPPI Surabaya, Diskop UKM Jatim Buka Peluang Magang
Yona menambahkan, pada pertemuan terakhir diusulkan kepada pemerintah kota Surabaya untuk mengajukan kembali dengan mengubah judul surat menjadi “Permohonan Persetujuan Penghapusan atau Pemindahtanganan Tanah Aset Pasar Ambengan Batu dan Penghapusan Enam Aset Pasar Lokasi Pasar Perusahaan Daerah atau PD Pasar Surya”.
Selanjutnya mekanisme pengajuan pengubahan judul tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dapat disesuaikan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Demikian laporan panitia khusus yang membahas persetujuan terhadap penghapusan atau pemindahtanganan sebagian tanah aset Perusahaan Daerah Pasar Surya, untuk dapat dijadikan pertimbangan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Selanjutnya, untuk pembahasan atas rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, maka perlu dibentuk panitia khusus yang dituangkan dalam keputusan DPRD Kota Surabaya yang akan ditetapkan dalam rapat paripurna hari ini.