JATIMTIMES - Polres Tulungagung, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan roda empat jenis pick-up yang terjadi di Desa Pagerwojo. Korban bernama Wadji (52) yang telah melaporkan hilangnya kendaraan Suzuki Carry pick-up dengan nomor polisi AG 8244 RL pada 9 Oktober 2024.
Wakapolres Tulungagung, Kompol Christian menerangkan lewat agenda konferensi pers pada Rabu, 20 November 2024. Dijelaskan terdapat dua pelaku, YA (48) dan AS (50), yang merupakan kakak beradik warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Kompol Christian, mengungkapkan bahwa kedua pelaku mencuri kendaraan roda empat milik Wadji pada Oktober 2024.
Baca Juga : Komplotan Maling Spesialis Bobol Toko di Kota Batu Dibekuk Polisi
“Para pelaku melakukan tindak pidana pencurian R4 jenis pick-up dengan modus menandai sasaran pada siang hari dan melakukan survei target yang mana pemiliknya lengah. Kemudian, pada dini hari ketika korban lengah, para pelaku melakukan tindakan pencurian dengan alat bantu kunci letter T,” jelas Kompol Christian.
Setelah kendaraan berhasil dihidupkan, mereka membawa kabur kendaraan curian tersebut dan menjualnya kepada penadah di wilayah Solo.
Proses penangkapan dilakukan pada 7 November 2024, sekitar pukul 00.30 WIB. Tim gabungan dari Polres Tulungagung, Polsek Pagerwojo, dan Polres Kuningan berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi berbeda, yaitu Kabupaten Kuningan dan Kota Cirebon. Keduanya beserta barang bukti segera dibawa ke Polres Tulungagung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata api rakitan jenis revolver beserta empat amunisi aktif, peralatan seperti kunci letter T, rumah kunci mobil, obeng, kunci jenis Toyota, uang tunai Rp 164.000, dua ponsel, dan dokumen identitas, dan beberapa barang pribadi seperti jaket, topi, serta celana jeans.
Kompol Christian juga menambahkan bahwa para pelaku telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi.
“Pelaku telah melakukan aksi di wilayah Tulungagung dengan tiga TKP, Madiun satu TKP, dan Kuningan Jawa Barat sebanyak 14 TKP, dengan sasaran kendaraan mobil pick-up dan truk engkel,” jelasnya.
Baca Juga : Polisi Ungkap Peran Ketiga Pelaku Carok Pilkada di Sampang
Berdasarkan catatan, kedua pelaku adalah residivis yang sebelumnya terlibat kasus serupa di Jawa Tengah. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana dalam kesempatan ini juga menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas tindak kriminal serupa. "Kami terus berupaya menjaga keamanan masyarakat dengan penegakan hukum yang tegas," ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya meningkatkan kewaspadaan masyarakat khususnya di wilayah Tulungagung terhadap kejahatan kendaraan bermotor.