free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Gagalkan Pengiriman 22 PMI Ilegal Tujuan Malaysia dan Singapura

Penulis : Nur Hidayah - Editor : Yunan Helmy

13 - Jan - 2025, 20:16

Placeholder
Kombes Pol Christian Tobing saat menunjukkan barang bukti berupa paspor dan kelengkapan lain dari agensi ilegal.

JATIMTIMES – Total 22 pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkat secara ilegal ke Singapura dan Malaysia digagalkan Satreskrim Polresta Sidoarjo. Kasus ini berhasil diungkap pada Desember 2024 dan awal Januari 2025.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo mengatakan, pengungkapan kasus itu dalam rangka program Asta Cita Presiden  Prabowo Subianto dan menjadi perhatian pimpinan Polri. Yakni mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Polresta Sidoarjo menggiatkan penyelidikan terkait hal tersebut di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga : Teror di Balik Pemilu Kota Blitar: Anggota Panwascam Sukorejo Lapor Polisi usai Bongkar Dugaan PSU

"Pada periode Desember 2024 hingga awal Januari 2025, melalui penyelidikan secara masif kami berhasil menggagalkan penyaluran pekerja migran Indonesia yang dilakukan sejumlah orang tanpa badan hukum atau izin secara resmi. Kami melalui Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan enam orang tersangka dan korbannya ada 22 orang," jelas  Kombes Christian Tobing.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa enam tersangka yakni empat pria asal Surabaya, Sampang, Nusa Tenggara Barat, dan Pasuruan. Yakni MM, AS, JL, RA. Pelaku lainnya,  EA wanita asal Buduran dan YK wanita asal Krembung. Mereka  mengumpulkan calon PMI atau korban dari wilayah Madura dan Nusa Tenggara Barat.

"Para tersangka mendapatkan calon pekerja migran Indonesia atau korban dari wilayah Madura dan NTB. Lalu ditampung di tiga lokasi yang berhasil kami ungkap. Antara lain TKP Jalan Raya Sedati terdapat lima korban serta dua lokasi di wilayah Krembung di Desa Wangkal terdapat tujuh korban dan Desa Tambakrejo sepuluh korban," imbuhnya.

Salah satu korban asal NTB berinisial R mengaku baru mengetahui jika agensinya ilegal. "Saya masih baru 3 hari di penampungan untuk dipekerjakan sebagai ART di Singapura dan baru tahu jika agensi ini ilegal," ucapnya.

Baca Juga : KONI Jatim Resmi Tetapkan Pembagian Venues Porprov IX 2025 di Malang Raya

Diketahui, agensi tersebut sudah beroperasi selama 4 tahun dan sudah memberangkatkan calon PMI ke negara tujuan. Para tersangka mendapatkan banyak keuntungan. Masing-masing mendapatkan fee atau biaya dari agensi yang berada di luar negeri senilai kurang lebih $2.000 Singapura atau senilai Rp 23.000.000 sampai dengan Rp 25.000.000.

Para tersangka yang kini ditahan di Polresta Sidoarjo tersebut dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Ancaman Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara dan denda Rp 15.000.000.000.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Sidoarjo Polresta Sidoarjo PMI kasus TPPO PMI ilegal



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nur Hidayah

Editor

Yunan Helmy