JATIMTIMES - Komplotan maling spesialis pembobol toko dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Batu, Kota Batu, Rabu (20/11/2024). Mereka tertangkap basah saat beraksi di sebuah toko di Jalan Brantas Kota Batu. Terungkap, bahwa aksi kriminal sejenis telah dilakukan komplotan tersebut berulang kali.
Mereka adalah Rista Rama Ferdianto (38), asal Desa Pendem, Junrejo, Kota Batu; M. Arwan Jawari (20) asal Desa Tawangargo, Karangploso, Kabupaten Malang; serta Agus Suprianto (39), warga Tawangargo, Karangploso, Kabupaten Malang. Tiga pelaku tersebut tertangkap usai aksinya pada sebuah Toko di Jalan Brantas bawah Kelurahan Sisir Kota Batu.
Baca Juga : Penanaman Jagung di Kota Batu jadi Pilot Project Ketahanan Pangan Gugus Tugas Polri
"Menurut keterangan warga sudah curiga pelakunya akan kembali jadi cukup waspada. Saat diketahui beraksi lagi langsung dilaporkan. Pelakunya tertangkap sekitar pukul 01.30 dinihari," jelas Kasi Humas Polres Batu IPDA Trimo saat dikonfirmasi, Rabu (20/11/2024).
Diketahui pelapor adalah Lilik Yuliani yang juga sempat menjadi korban beberapa waktu lalu di tokonya Nuraini Jalan Bromo, Sisir, Kota Batu. Pelaku Rista Rama Ferdianto masuk ke dalam toko Nuraini dengan cara naik ke toko di Dak lantai atas dengan memanjat dinding lewat belakang toko. Selanjutnya pelaku turun ke lantai 2 dan lewat jendela toko untuk mengambil uang dan rokok.
"Pelaku pertama mengambil uang di dalam loker meja toko sebesar kurang lebih Rp 5 juta. Selain itu 30 slop rokok bermerek juga dicuri," jelas Trimo.
Usai menggasak uang dan rokok, tiga komplotan itu pergi. Menurut keterangan, hasil curian rokok dijual online di Facebook sebanyak 15 slop rokok berbagai merek dan bertemu pembeli di daerah Sengkaling, Dau, Kabupaten Malang senilai Rp 4,5 juta. Sisanya dijual eceran dengan nilai yang didapat sekitar Rp 12 juta.
Trimo menyebut, perbuatan serupa dilakukan berulang di toko yang sama. Total ada sekitar tiga kali hingga ketiga komplotan tersebut meraup hasil penjualan barang curiannya mencapai puluhan juta rupiah. Dimana aksi keduanya dilakukan pada 5 November 2024. Sementara aksi ketiga dilakukan pelaku 20 November 2024 dinihari.
Apesnya, aksinya kepergok pemilik toko daei suara gaduh dan CCTV yang telah terpasang di sekitar toko. Mengetahui itu, pemilik toko langsung meminta bantuan warga setempat dan melaporkan ke Polsek Batu untuk mengamankan pelaku.
Baca Juga : Benarkah Bumi dan Langit Dahulu Menyatu? Simak Penjelasan Surat Al Anbiya 30
"Diketahui terlapor bertiga sekira pukul 24.00 WIB lewat belakang toko dan naik memanjat dinding kemudian bergantian merusak pintu seng, tetapi belum berhasil. Pelapor mengetahui di CCTV toko dan ada suara gaduh kemudian melaporkan ke Polsek Batu selanjutnya unit Reskrim Polsek Batu bersama Anggota piket mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan," bebernya.
Komplotan maling tersebut akhirnya dibawa ke Polsek batu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari perbuatan maling tersebut, korban pemilik toko diperkirakan mendera kerugian hingga Rp 52 juta.
"Modus operandi pelaku dengan cara masuk ke dalam toko dengan memanjat dinding atau membobol. Kemuian mengambil rokok berbagai merek untuk kemudian dijual kembali secara online dan eceran. Barang bukti sebuah linggis, unit handphone dan sepeda motor kami amankan," bebernya.
Saat ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. "Pelaku dikenakan ancaman pidana Pencurian dengan pemberatan," imbuh Trimo.