free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tak Cukup Dimasukkan dalam Koper Jadi Alasan Pelaku Memutilasi Jasad Uswatun

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Yunan Helmy

27 - Jan - 2025, 13:47

Placeholder
Sesi konferensi pers kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap perempuan asal Blitar.

JATIMTIMES - Misteri tewasnya Uswatun Kasanah,  perempuan asal Blitar yang jenazahnya ditemukan warga Ngawi dalam koper merah dan termutilasi, kini telah terungkap.

Gerak cepat (gercep) tim gabungan kepolisian dari Ditreskrimum Polda Jatim dan jajaran satreskrim akhirnya berhasil mengungkap kasus selang 3 hari pasca-ditemukan mayat. Kini pihak kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku.

Baca Juga : Motif Terungkap, Pelaku Mutilasi Perempuan dalam Koper Didorong Cemburu dan Sakit Hati

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (27/1). "Terduga pelaku yang diamankan petugas adalah inisial A yang mengaku suami siri korban," ujar Kombes Pol Dirmanto.

Di kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman mengatakan, pembunuhan keji ini dilakukan di salah satu hotel di Kediri, Jawa Timur.

Pelaku telah merencanakan korban dimasukkan dalam koper, namun rupanya tidak muat. "Karena awalnya korban akan dimasukkan utuh di koper, tapi karena tidak cukup, jadi dimutilasi," kata Kombes Farman.

Awal ǰkejadian pembunuhan itu bermula dari terduga pelaku dan korban check in di sebuah hotel yang ada di wilayah Kediri pada tanggal 19 Januari 2025 malam.

"Berdasarkan pengakuan tersangka A ini, ada percekcokan dan  korban dicekik oleh yang bersangkutan sehingga meninggal dunia," terang Farman.

Setelah meninggal dunia, pelaku merasa kebingungan dan mulai berpikir untuk membuang mayat yang sudah dibunuh.

"Caranya pertama menyiapkan koper, diambil di rumah, kemudian menyiapkan beberapa barang yang dibutuhkan. Plastik, lakban, pisau. Pisau beli di salah satu tempat," terang Kombes Farman.

Kemudian, pada 20 Januari 2025 dini hari, pelaku lalu melakukan aksi mutilasi yang diawali kepala korban. 

Diupayakan masuk tetapi gak cukup, kemudian pelaku memutilasi lagi tubuh Uswatun dari kaki kiri sampai batas paha. 

"Dimasukkan lagi ke koper, namun tidak muat, baru terakhir betis yang dimutilasi, lalu merencanakan membuang potongan, baik itu kepala maupun kaki," terang Kombes Farman.

Baca Juga : Masyarakat Bandel Buang Sampah Sembarangan, DLH Kota Malang Gelar Operasi Gabungan

Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka A yang mengaku suami siri korban ini, disebutkan aksi itu sudah direncanakan sebelumnya.

Tersangka mengaku sakit hati dan cemburu karena tersangka sempat memergoki korban memasukkan laki-laki lain ke kamar kosnya.

"Perlu kami sampaikan kejadian sebenarnya sudah direncanakan pelaku jauh hari. Itu mengapa pelaku mengajak bertemu korban di hotel wilayah Kediri," ujar Kombes  Farman.

Tersangka akan dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih Subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Sebelumnya, warga Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi menemukan mayat dalam koper besar di tumpukan sampah, Kamis (23/1/2025).

Penemuan ini dilaporkan Yusuf Ali, warga setempat, yang membuka koper tersebut tanpa kepala dan dua kaki. 

Lalu Polres Ngawi segera melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa mayat korban tersebut adalah mayat wanita asal Blitar.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Mayat dalam koper perempuan dibunuh perempuan dimutilasi Uswatun Kasanah Polda Jatim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Yunan Helmy