free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polres Malang Periksa Pemilik Warkop Cetol Pasar Gondanglegi, Ada Dugaan Pekerjakan Anak Bawah Umur

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Nurlayla Ratri

06 - Jan - 2025, 16:03

Placeholder
Kepolisian Polres Malang beserta aparat gabungan saat melakukan penertiban di kawasan Warkop Cetol di Kecamatan Gondanglegi pada Sabtu (4/1/2025), disinyalir terdapat praktik prostitusi yang turut melibatkan anak di bawah umur. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Hingga Senin (6/1/2025), Polres Malang masih melakukan serangkaian penyelidikan dugaan prostitusi berkedok warung kopi (warkop) di kawasan Pasar Gondanglegi. Rencananya, dalam waktu dekat ini polisi bakal menggali keterangan dari pemilik warkop terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Tetap kami proses, masih penyelidikan sambil memanggil (untuk diperiksa kepada) yang mempekerjakan (anak di bawah umur)," ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur, dalam konfirmasinya yang dimuat JatimTIMES, Senin (6/1/2025).

Baca Juga : Maling di Jombang Curi Tas Jemaah yang Sedang Salat di Masjid

Hingga kini, diakui Nur, pihaknya masih melakukan pendataan terkait pemilik warkop yang telah mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pramusaji. Sebelumnya, polisi juga bakal melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap anak yang telah dipekerjakan tersebut.

"Sedang didata, yang di bawah umur ada tujuh (yang dipekerjakan), masih diproses," ujar Perwira Polri dengan pangkat tiga balok ini.

Diakui Nur, tujuh anak di bawah umur yang dijadikan sebagai pramusaji tersebut, bekerja di warkop yang berbeda-beda. "(Dipekerjakan) beda warkop, di enam tempat," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, razia penertiban di kawasan Warkop Cetol tersebut turut melibatkan sejumlah aparat gabungan. Yakni dari kepolisian Polres Malang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, hingga Muspika Kecamatan Gondanglegi.

Pada serangkaian agenda penertiban tersebut, aparat gabungan menemukan tujuh anak perempuan di bawah umur. Masing-masing dari mereka berusia antara 14 hingga 16 tahun.

Berdasarkan pendataan kepolisian, tujuh anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pramusaji tersebut, berasal dari Kota Malang dan Kabupaten Malang. Yakni dari Kecamatan Sukun, Kota Malang dan Kecamatan Dampit, Pagak, Wajak, Wonosari, Wagir, Kabupaten Malang.

Baca Juga : Waspada, Modus Baru Begal di Jembatan Suramadu Pakai Benang Nilon

Selain tujuh pelayan di bawah umur, aparat gabungan juga turut mengamankan 22 pelayan yang telah dewasa. Selain itu, tiga pemilik warung serta 19 pengunjung laki-laki juga turut diamankan.

Sekedar informasi, lokasi yang ditertibkan oleh aparat gabungan tersebut dikenal masyarakat sebagai Warkop Cetol. Merujuk pada beberapa sumber, cetol merupakan istilah di bahasa jawa. Artinya mencubit bagian pipi, tangan, paha dan bagian tubuh lainnya.

Sementara itu, pada serangkaian operasi penertiban tersebut petugas juga turut melakukan tes urine terhadap para pengunjung dan pekerja warkop. Hasilnya menunjukkan, dari 19 orang yang diperiksa dinyatakan negatif narkoba.

Hingga kini dugaan TPPO di kawasan Warkop Cetol tersebut masih dalam penyelidikan Polres Malang. "Tetap kami proses dan dalami," pungkas Nur.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Warkop Cetol pasar Gondanglegi anak bawah umur



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Nurlayla Ratri