JATIMTIMES - Belakangan ini media sosial dihebohkan dengan pengendara motor bonceng “pocong” melintas di jalanan Bangil, Kabupaten Pasuruan terekam kamera Etle.
Foto tersebut viral setelah dibagikan oleh akun X @idaman_makmu. Dalam postingan akun tersebut, terlihat seorang pengendara motor itu melintas di Jalan A. Yani, Kecamatan Bangil tanpa mengenakan helm.
Baca Juga : Sejarah 11 September 1680: Sunan Amangkurat II Bangun Ibu Kota Mataram di Kartasura
Di belakang pengendara motor itu, terlihat ada bayangan berwarna putih yang kemudian disebut-sebut pocong.
Dalam keterangan unggahannya, akun tersebut menjelaskan bahwa saat kejadian, kondisi jalan memang gelap.
"Yang tanya kok gelap banget emang kondisinya gelap dan bukan gue yang kena tilang tapi adek cowo gue yang kena dan agak shock aja tiba surat cintanya dateng,” tulisnya dikutip Rabu (11/9/2024).
Tak hanya mengunggah membonceng pocong, unggahan yang diunggah pada Selasa (10/9/2024) itu juga melampirkan gambar lampiran surat Kapolres Pasuruan No: B/3694/VII/YAN.I.2/2024/ Satlantas tanggal 8 Agustus 2024.
![Orang yang diduga membonceng pocong terkena e-tilang. (Foto X)](https://risetcdn.jatimtimes.com/images/2024/09/11/Orang-yang-diduga-membonceng-pocong-terkena-e-tilang.-Foto-X-Ca0f44c024a0de790.jpg)
Dalam surat itu tertulis jenis pelanggaran yang dilanggar.
"Tidak mengenakan helm. Pasal 291 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (8) Tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia," tulis lampiran itu.
Alhasil, postingan itu banyak dikomentari netizen mengenai keaslian foto tersebut. Lalu, benarkah foto pria membonceng pocong terkena E-tilang?
Klarifikasi Polisi
Dikutip dari akun Instagram @satlantaspolrespasuruan, Rabu (11/9/2024), Satlantas Polres Pasuruan turut membagikan bukti rekaman sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) sepeda motor dengan nomor polisi N 2XXX AAC.
Dalam rekaman asli sistem ELTE, tidak ada sosok misterius yang membonceng pengendara. Pengendara motor justru tertangkap kamera ELTE karena tidak mengenakan helm saat berkendara.
Baca Juga : Aturan Naik Pesawat bagi Ibu Hamil, Benarkah Harus Memakai Jet Pribadi?
"Satlantas Polres Pasuruan mengklarifikasi dan menyertakan bukti rekaman asli sistem ETLE Unit Tilang Satlantas Polres Pasuruan pada Hari Kamis 08 Agustus 2024 Pukul 23.54 WIB berlokasi di Jl. Ahmad Yani Bangil Kabupaten Pasuruan Nopol N 2XXX AAC," tulis unggahan tersebut.
Akibat pelanggaran tersebut, pengemudi sepeda motor dengan nopol N 2XXX AAC dikenai Pelanggaran Lalu Lintas Tidak Menggunakan Helm SNI Melanggar Pasal 291 Ayat (1) Jo Pasal 106 (8).
Sanksi tidak pakai helm
Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Pasal 106 menetapkan 9 jenis pelanggaran yang bisa ditilang.
Masing-masing jenis pelanggaran akan dikenai sanksi pidana penjara dan denda yang berbeda-beda.
Salah satu jenis pelanggaran pada Pasal 106 UU No. 22/2009 itu adalah tidak mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Selanjutnya, sanksi dan denda tidak memakai helm SNI saat berkendara diatur dalam Pasal 291 ayat (1) UU No. 22/2009, yaitu pidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda maksimal sebesar Rp 250.000.
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," tulis aturan tersebut.