JATIMTIMES - Dalam sepekan, Polres Situbondo berhasil mengamankan delapan orang tersangka yang terlibat empat kasus kriminalitas. Hal ini disampaikan Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan saat konferensi pers di Mapolres Situbondo, Senin (9/9/2024).
"Sejak tanggal 1 hingga 7 September 2025 ada delapan orang tersangka yang diamankan dan ditahan," ucapnya.
Baca Juga : Unjuk Rasa IMSAK Jilid II Ricuh, Wartawan di Situbondo Jadi Korban Lemparan Batu
Selain itu, Rezi mengatakan, dari delapan tersangka itu, lima orang diantaranya merupakan tersangka kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, satu tersangka kasus pencurian gas elpiji, dan satu orang tersangka kasus penipuan serta satu orang tersangka kasus dugaan pembunuhan.
Terkait penyalahgunaan BBM subsidi, Rezi mengatakan, sejauh ini pihaknya masih melengkapi berkas dan pemeriksaan untuk dikembangkan, karena dimungkinkan ada keterlibatan dari pihak lain atau pelaku yang lainnya.
"Kita juga bekerjasama dengan pihak pertamina dan juga nelayan sebagai informasi penyalahgunaan BBM subsidi itu," jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga melakukan tatap muka dengan para nelayan dan memberikan imbauan terkait Kamtibmas serta keselamatan nelayan saat beraktivitas di laut.
"Kita juga menyampaikan hal yang berkaitan kendala dengan BBM atau masalah yang dirasakan. Tentu kita tampung , dan kalau memang ada hubungan dengan dugaan peristiwa pidana kita akan lakukan pendalaman atau penyelidikan lebih lanjut," tegasnya.
Kelima tersangka penyalahgunaan BBM, sambungnya, dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang migas bumi sebagai mana diubah Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang undang.
Baca Juga : Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Hibah UMKM Gresik Kembalikan Kerugian Negara
"Lima tersangka sudah kita tahan karena ancaman hukumannya 5 tahun," bebernya.
Sementara itu, kata Rezi mengatakan, untuk tersangka kasus pembunuhan dijerat dengan pasal berlapis, karena tersangka merupakan residivis pencurian dan kekerasan. Maka dari itu, tersangka Z, warga Kecamatan Panarukan, dijerat Pasal 338 KUHP, Pasal 359 dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena yang bersangkutan membawa dan mengancam dengan senjata tajam .
"Tentu ini masih dalam proses pendalaman pemeriksaan sambil kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.