JATIMTIMES - Penyelundupan 60.205 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp 9,08 miliar melalui Bandara Internasional Juanda berhasil digagalkan Petugas Gabungan Bandara Juanda, Jumat (7/1) lalu.
Dari penggagalan penyelundupan ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, satu diantaranya adalah petugas Ground Handling.
Baca Juga : Dampak Inpres Efisiensi, Pemkot Batu Pangkas Anggaran ATK hingga 90 Persen
Diketahui penindakan ini merupakan hasil kerja sama antara Satuan Tugas Pengamanan Bandara Juanda (Satgaspam), Lanudal Juanda, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Avsec, serta PT Angkasa Pura Indonesia Cabang Bandara Internasional Juanda.
Komandan Satgaspam Bandara Juanda, Letkol Laut (P) Dani Widjanarka, mengungkapkan bahwa penggagalan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima petugas terhadap calon penumpang, ditemukan indikasi adanya pengiriman ilegal BBL dengan penerbangan Scoot Tiger Air TR-263 rute Surabaya-Singapura.
"Keberhasilan ini berawal dari informasi intelijen yang kami terima, kemudian dilakukan analisa terhadap calon penumpang. Kami menemukan indikasi adanya pengiriman ilegal BBL dengan penerbangan Scoot Tiger Air TR-263 rute Surabaya-Singapura," ujar Letkol Dani saat konferensi pers pada Minggu (9/2/2025).
Tim gabungan kemudian memperketat pengawasan terhadap barang bawaan penumpang. Saat proses screening pukul 19.00 WIB, petugas menemukan dua boks mencurigakan. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, tim menemukan 49 bungkus plastik berisi BBL jenis pasir sebanyak 59.154 ekor dan jenis mutiara 1.051 ekor.
"Modus yang digunakan adalah menyamarkan lobster-lobster ini di dalam boks yang dibawa penumpang berinisial RP (41) asal Semarang, yang berperan sebagai kurir. Selain itu, kami juga mengamankan KH (29) petugas ground handling asal Lamongan, yang bertugas menerima barang, serta AB selaku driver pengantar yang berperan dalam pengiriman ke bandara," imbuhnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah undang-undang di antaranya Kepabeanan, Perikanan, serta Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Menurut Letkol Dani, Bandara Juanda sebagai gerbang utama Jatim memiliki potensi tinggi untuk menjadi jalur penyelundupan. Sehingga, pihaknya bersama seluruh pemangku kepentingan terus memperketat pengamanan.
"Penggagalan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum di wilayah Bandara Juanda. Kami akan terus bersinergi dengan semua pihak agar upaya-upaya penyelundupan dapat dicegah," tegasnya.
Baca Juga : Dampak Inpres Efisiensi Anggaran, Pemkab Malang: Rp 44 Miliar Dana Transfer Terdampak
Ia menambahkan bahwa ketiga pelaku memiliki peran masing-masing dan mengaku mendapatkan imbalan yang cukup besar, bervariasi antara Rp 5 juta hingga Rp 12 juta, tergantung perannya dalam penyelundupan.
Letkol Dani juga menjelaskan kronologi modus pengiriman ini dilakukan melalui penumpang, namun barang bawaan mereka di-drop melalui kerja sama dengan petugas ground handling serta cleaning service pesawat. Dengan cara ini, barang bawaan tidak melalui pemeriksaan di counter check-in. Sementara itu, pemasok BBL memasok benih lobster dengan cara pengedropan langsung di bandara.
"Barang bukti berupa BBL, mobil box, selanjutnya akan diserahkan kepada KPPBC Kepabeanan Juanda untuk penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.
Di kesempatan yang sama, Kasi PKJ 1 Bea Cukai Pabean Bandara Juanda, Heru Susanto, mengatakan bahwa upaya penyelundupan BBL memang kerap terjadi. Namun, pihaknya bersyukur karena pengiriman ilegal ini selalu berhasil digagalkan oleh petugas di Bandara Juanda.
"Semoga peristiwa pengiriman itu menjadi pengiriman yang terakhir. Kami juga yakin pengiriman ini melibatkan orang dalam," tutupnya.