JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menerima uang pengganti kerugian negara dari terdakwa Ryan Febrianto dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pokir Diskoperindag tahun 2022. Pengembalian uang sebesar Rp860 juta itu dilakukan hari ini, Senin (9/9/2024), tepatnya sebelum sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
"Kejari Gresik menerima penitipan uang secara tunai kerugian negara dari terdakwa Ryan Febrianto selaku penyedia dari CV. Alam Sejahtera Ababdi dan CV. Ratu Abadi senilai Rp.860.211.600," kata Kajari Gresik, Nana Riana.
Baca Juga : Pj Wali Kota Malang Pamerkan Ekosistem TSP ke Pemkot Singkawang
Nana Riana mengatakan, uang pengganti kerugian negara diserahkan langsung oleh kuasa hukum terdakwa, Rizal Hariyadi. Pengembalian tersebut menjadi pertimbangkan untuk tuntutan terdakwa.
"Uang titipan ini bagian dari upaya Kejari Gresik untuk menyelamatkan keuangan negara yang dikorupsi. Dengan pengembalian kerugian negara akan menjadi pertimbangan untuk tuntutan terdakwa," imbuhnya.
Sementara itu, Rizal Hariyadi selalu kuasa hukum terdakwa Ryan Febrianto mengatakan, bahwa pengembalian kerugian negara ini bagain dari itikad baik dari kliennya. "Kami berharap, pengembalian keuangan negara menjadi pertimbangan agar kejaksaan dan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi untuk memberikan tuntutan dan vonis ringan pada klienya," kata Rizal.
Terkait kelanjutan perkara tersebut, Kasipidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda mengatakan, perkara ini terus berlanjut dan hanya menetapkan 4 orang tersangka yakni Kadiskoperindag Malafatul Fardah dan Ryan Febriyanto selaku penyedia barang (saat ini proses penuntutan).
Berikutnya Joko Pristiwanto yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskoperindag Gresik dan Fransiska Dyah Ayu Puspitasari yang menjabat sebagai Kabid Koperasi dan UKM Diskoperindag Gresik.
Baca Juga : Asal Usul Jamaah Islamiyah yang Nyatakan Bubar dan Kembali ke NKRI
"Untuk tersangka Fransiska dan Joko, kami pastikan akan berlanjut sampai ke persidangan. Saat ini, pihak penyidik dari Pidsus masih menunggu hasil audit tambahan kerugian negara," ujarnya.
"Insya Allah pada bulan ini, kalau audit sudah keluar akan dilakukan pemberkasan dan pelimpahan ke PN Tipikor," imbuh Alifin.