JATIMTIMES – Ramainya tempat wisata selama lebaran di Kabupaten Jember, beberapa waktu lalu atau tepatnya pada Minggu (8/5/2022) telah menewaskan Siti Komariyah (15) wisatawan asal Desa Tamansari Kecamatan Mumbulsari Jember saat hendak menuju ke pantai Papuma.
Korban tewas setelah sepeda motor yang dikendarainya tertabrak Mobil kijang nopol KT 1581 KZ yang dikemudikan Syamsudin warga Denpasar Bali karena mengalami rem blong bersama dengan 3 kendaraan lainnya.
Baca Juga : Libur Lebaran, Destinasi Wisata Kabupaten Blitar Dikunjungi 121.108 Wisatawan
Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian terhadap keluarga korban, Selasa (10/5/2022) Bupati Jember H. Hendy Siswanto dengan didampingi Kepala Jasa Raharja Jember Darwin P Sinaga serta Kasatlantas Polres Jember AKP. Enggar Laufria mendatangi rumah korban untuk memberikan santunan jasa raharja.
“Kami ikut berduka atas meninggalnya korban yang meninggal karena kecelakaan saat hendak menuju ke tempat wisata pantai Papuma, dan kami berharap musibah seperti ini tidak terjadi lagi di waktu mendatang,” ujar Bupati Jember H. Hendy Siswanto.
Bupati tidak memungkiri jika beberapa destinasi wisata di Kabupaten Jember, pada lebaran tahun ini dibuka secara gratis, sehingga banyak warga Jember yang memanfaatkan kesempatan ini untuk berwisata, karena memang tujuan digratiskannya tempat wisata adalah untuk mendongkrak perekonomian warga setelah terpuruk selama 2 tahun akibat pandemi Covid-19.
"Jadi harap dipahami, tujuan kami menggratiskan adalah untuk menggerakkan perekonomian masyarakat sekaligus menggiatkan potensi yang ada di Jember, dan musibah yang menimpa almarhumah tidak ada kaitannya dengan digratiskannya tiket masuk,” jelas Bupati.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kasatlantas Polres Jember AKP. Enggar Laufria, menurut perwira perempuan ini, musibah yang menimpa alamrhumah murni karena kecelakaan, bahkan saat ini pihaknya sudah menetapkan pengemudi kijang sebagai tersangka dalam musibah tersebut,
“Peristiwa di pintu masuk pantai Papuma adalah murni kecelakaan lalu lintas, saat ini pengemudi mobil kijang juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasatlantas. pernyataan ini sekaligus menepis rumor bahwa musibah yang terjadi akibat kesalahan pihak pengelola wisata Pantai Papuma yang banyak beredar di masyarakat.
Baca Juga : Hadiri Halal Bihalal PPWB, Bupati Lamongan Ungkap Perantauan untuk Kemajuan Perekonomian
Hal senada juga disampaikan Kepala Jasa Raharja Jember, Darwin P. Sinaga. Menurutnya, sesuai ketentuan, jika terjadi kecelakaan di jalan raya denga ketentuan yang berlaku, korban berhak mendapatkan santunan untuk meringankan beban keluarga.
"Sesuai ketentuan, korban mendapatkan santunan senilai Rp. 50 juta, dan ini untuk meringankan beban keluarga serta merupakan tugas kami mewakili pemerintah untuk korban kecelakaan," pungkasnya. (*)