JATIMTIMES - Jadwal pencairan gaji ke-13 dan 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini menjadi topik yang ramai dibicarakan. Hal ini menyusul mencuatnya kabar penghapusan gaji ke-13 dan 14 bagi ASN tersebut.
Penghapusan gaji ke-13 dan 14 kabarnya dilakukan dalam upaya Presiden Prabowo Subianto memangkas anggaran negara.
Baca Juga : Di Usia Berapa Anak Boleh Pacaran? Ini Saran Psikolog
Namun sejauh ini, pemerintah tak membenarkan isu viral gaji ke-13 dan THR dihapus, tetapi juga tidak membantahnya. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hanya mengatakan pemerintah telah memiliki persiapan terkait gaji ke-13 dan 14 ASN. Namun, ia enggan membeberkan persiapan yang dimaksud.
"Persiapan sudah ada. Persiapan to be announced," katanya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Rabu (5/2).
Airlangga mengatakan urusan gaji ASN merupakan ranah Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Tanyakan Bu Menteri Keuangan," katanya.
Jika tidak jadi dihapus, lantas kapan gaji ke-13 dan 14 itu cair? Berikut ulasannya.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2025
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pencairan gaji ke-13 ASN tahun 2025 direncanakan dilakukan pada Juni atau Juli 2025. Jadwal ini disesuaikan dengan kebutuhan ASN, terutama untuk membantu mereka dalam membiayai keperluan sekolah anak-anak yang memasuki tahun ajaran baru.
Berikut jadwal lengkapnya berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya:
• THR (Tunjangan Hari Raya) diperkirakan cair sekitar 20 Maret 2025, yakni 10 hari sebelum Idul Fitri.
• Gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni atau Juli 2025, mendekati awal tahun ajaran baru.
Kepastian tanggal pencairan masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah. Namun, jika merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan biasanya dilakukan pada awal atau pertengahan Juni.
Daftar Penerima Gaji Ke-13 dan 14
Tidak semua ASN berhak menerima gaji ke-13. Menurut PP No.14 Tahun 2024, berikut adalah kelompok ASN yang berhak mendapatkan gaji ke-13:
• Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
• Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
• Anggota TNI dan Polri
• Pejabat Negara
Namun, ada juga kelompok ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13, yaitu:
- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
- ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi lain
- Anggota DPR dan pejabat tertentu lainnya.
Besaran Gaji ke-13 di Tahun 2025
Besaran gaji ke-13 tahun 2025 dihitung berdasarkan gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan berikut:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja (Tukin)
Berikut rincian gaji ke-13 berdasarkan jabatan dan masa kerja:
Kategori Pejabat Non-Struktural:
- Ketua/Kepala Lembaga: Rp26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
- Sekretaris: Rp23.420.250
- Anggota: Rp23.420.250
Kategori Pegawai Non-ASN di Lembaga Non-Struktural:
- Eselon I: Rp20.738.550
- Eselon II: Rp16.262.400
- Eselon III: Rp11.535.300
- Eselon IV: Rp8.844.150
Kategori ASN Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja:
SD/SMP/Sederajat:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
- Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500
SMA/Diploma I:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
- Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600
Strata I/Diploma IV:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
- Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550
Besaran ini dapat berbeda tergantung pada golongan dan instansi tempat ASN bekerja.