JATIMTIMES - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar melaksanakan sidak mini market yang diduga menyalahi aturan. Mini market tersebut berlokasi di Jalan Bali, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
“Sidak ini kita laksanakan pada hari Senin kemarin. Mini market itu kita sidak setelah ada dugaan tidak memenuhi persyaratan perizinan,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto, Kamis (9/9/2021).
Baca Juga : Kebijakan Pemkab Tulungagung Terkait Parkir Berlangganan, DPRD: Pertanggungjawabannya Seperti Apa?
Menurut Totok, mini market tersebut sebenarnya sudah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai swalayan biasa.Namun mini market itu terancam ditutup karena saat ini berubah menjadi mini market berjejaring.
Pelanggaran yang dilakukan mini market ini sesuai dengan aturan Perda No 1 tahun 2018 tentang Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaaan dan Toko Modern yang harus memenuhi kelengkapan syarat perizinan.
“Ya ini secara prosedural tidak ada izinnya. Pengajuannya masih toko biasa. Karena sekarang berubah fungsi menjadi mini market berjejaring, maka kita tegas akan lakukan penegakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tukasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar Suharyono dilansir dari laman situs resmi Pemkot Blitar membenarkan jika mini market di Jalan Bali belum memiliki izin sebagai mini market berjejaring.
Baca Juga : Serahkan BLT DD di 2 Desa di Kecamatan Kademangan, Mak Rini Ingatkan Warga untuk Disiplin Prokes
Saat ini izin yang dikantongi mini market tersebut adalah izin mendirikan bangunan dan izin mendirikan toko. Suharyono mengaku akan menindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku. “Ya ini izinnya jelas tidak ada. Kita akan ikuti aturan yang berlaku. Yang jelas kita ikuti aturan dari Disperindag dan Satpol PP,” pungkasnya.