free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pendapatan Pajak Reklame Jeblok, Bapenda Kota Batu Pertahankan Target

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : A Yahya

01 - Feb - 2025, 13:39

Placeholder
Reklame berjajar di sekitar Jalan Ir Soekarno Kota Batu.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Realisasi pendapatan daerah dari pajak reklame di Kota Batu hanya menyentuh 57 persen saja pada tahun 2024. Rendahnya capaian tersebut membuat Pemkot Batu dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memutuskan tak menaikkan target di tahun 2025.

Kepala Bapenda Kota Batu Mohammad Nur Adhim membenarkan rendahya pemasukan dari pajak reklame. Dia mengakui pemasukan daerah dari reklame masih cenderung seret. Hal ini dipengaruhi banyak faktor, salah satunya perubahan peraturan tentang ketentuan reklame yang dikenakan pajak.

Baca Juga : Perkuat Pendidikan Kedokteran, FKIK UIN Malang Jalin Kerja Sama dengan RS Bhayangkara Hasta Brata Batu  

Adhim menyebut, reklame menjadi jenis pajak yang setorannya paling rendah tahun 2024 lalu. Pajak reklame tahun 2024 mencapai Rp 2,4 miliar saja. Tentu itu angka yang cukup jauh dibanding target yang sebesar Rp 4,3 miliar. 

"Tahun 2025, target kami masih sama yakni Rp 4,3 miliar. Besaran penarikannya masih tetap, 10 persen," ujar Adhim saat ditemui JatimTIMES, belum lama ini.

Ia mengaku, sebenarnya besaran targetnya tak begitu besar. Namun, minimnya pemasangan reklame mempengaruhi pajak tersebut sulit tercapai. Adhim berujar, ketentuan reklame yang dikenakan pajak dan tidak kena pajak penarikan pajak juga berubah dua tahun terakhir.

Ia menerangkan, dulu pajak reklame bisa dikenakan pada papan nama yang menempel di berbagai tempat. Termasuk papan nama bersifat komersil yang terpasang di toko. Hal ini mengacu Perda nomor 4 tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota Batu (Perwali) nomor 20 tahun 2024.

"Kalau sekarang sudah tidak kena pajak reklame, hanya yang menjorok atau melebihi jalan yang disebut reklame dan dikenakan pajak," terangnya.

Baca Juga : Pelantikan Wali Kota Batu Terpilih Terancam Ditunda

Selain itu, peminat pemasang reklame juga menurun. Hal ini banyak dipengaruhi dengan kemajuan teknologi. Dikatakannya, saat ini semakin banyak orang yang lebih memilih memasang iklan di media daring dan media sosial. Hal itu karena dianggap biayanya lebih terjangkau untuk pemasangan iklan dan cakupannya disebut lebih luas.

Meski demikian, Adhim menyebut ada beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh Bapenda untuk meningkatkan pajak reklame. Seperti pendataan reklame yang wajib pajak (WP) dan menertibkan reklame yang tak berizin bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu. "Kami juga mengupayakan mendongkrak pajak yang lebih berpotensi untuk mengatasi ketidaktercapaian pajak reklame," tegasnya.


Topik

Pemerintahan bapenda kota batu reklame kota batu wisata kota batu pajak reklame



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

A Yahya