JATIMTIMES - Pelaksanaan kebijakan parkir berlangganan di Kabupaten Tulungagung mendapat sorotan dari DPRD. Kebijakan yang sudah tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan perpakiran di Kabupaten Tulungagung itu dinilai dalam pelaksanaannya selama ini masih belum jelas.
Ketua Komisi D DPRD Tulungagung Abdullah Ali Munib mengatakan, yang diinginkan oleh legislatif sebenarnya adalah tanggungjawab dari pemerintah daerah bagi masyarakat yang sudah membayar parkir berlangganan itu seperti apa.
Baca Juga : Peduli Nelayan, Dewan Tulungagung Dukung Pendirian Stasiun Bahan Bakar di Pantai Selatan
"Karena sudah ada parkir berlangganan, tanggungjawab dari pemerintah daerah bagi mereka yang sudah membayar itu seperti apa. Itu saja sebenarnya," kata pria yang akrab disapa Munib di kantornya, Kamis (9/9/2021).
Menurut Munib, pemerintah daerah harus mempunyai tindakan yang jelas sebagai konsekuensi dari karcis berlangganan. Konsekuensi yang dimaksud, lanjutnya, adalah tindakan riil di lapangan dengan pemasangan rambu-rambu yang bertuliskan mobil berplat Tulungagung gratis.
"Intinya seperti itu, untuk bahasa hukumnya seperti apa monggo," ucapnya.
Ketua Komisi yang membidangi Pembangunan dan Pariwisata itu menegaskan, secara teknis rambu-rambu itu memang harus ada. Karena itu merupakan konsekuensi dari karcis berlangganan. Kalaupun nanti setelah dipasang rambu-rambu masyarakat masih memberikan uang parkir itu sudah lepas dari tanggungjawab pemerintah daerah.
"Intinya pemerintah itu kalau sudah menerapkan berlangganan mempunyai kewajiban mempertanggungjawabkan berlangganan ini," tegasnya.
Baca Juga : Bupati Sanusi Pangkas Jatah Mamin dan Perdin, Dana Dialihkan ke Pemulihan Ekonomi
Untuk retribusi parkir berlangganan, Munib mengaku, sebenarnya sudah masuk ke Bapenda Tulungagung. Namun pertanggungjawaban di lapangan dari kebijakan parkir berlangganan selama ini masih belum jelas.
"Sudah, berlangganan itu sudah masuk ke sana (Bapenda), makanya untuk pelaksanaannya selama ini belum jelas," tutupnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Tulungagung telah menangguhkan Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan perpakiran di Kabupaten Tulungagung. Pasalnya, pelaksanaan dari Perda itu dinilai masih ada masalah.