free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Tetapkan Status Darurat PMK, Pemprov Jatim Imbau Penanganan Cepat dan Holistik

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Yunan Helmy

01 - Feb - 2025, 10:05

Placeholder
Penanganan PMK di Jatim.

JATIMTIMES - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menetapkan status keadaan darurat bencana non-alam akibat penyakit mulut dan kuku (PMK) atau foot and mouth disease di seluruh wilayah Jatim.

Status tersebut sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/31/013/2025 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Non-Alam Akibat Penyakit Mulut dan Kuku di Provinsi Jawa Timur yang dikeluarkan pada 23 Januari 2025. 

Baca Juga : Korban Lebih dari Satu, Polda Jatim Dalami Kasus Pencabulan di Panti Asuhan

"Status keadaan darurat diberlakukan hingga tidak ditemukan lagi PMK atau tidak menjadi masalah Kesehatan ternak pada wilayah kabupaten/kota di Jatim atau sesuai rekomendasi pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Jawa Timur," kata Adhy, di Surabaya, Sabtu (1/2). 

Di Jatim, total kasus PMK yang telah terlaporkan mulai dari 1 Desember 2024 sampai 30 Januari 2025 sebanyak 18.721 kasus. Rinciannya, ternak yang masih sakit sebanyak 10.670 ekor (57%), ternak sembuh atau mengalami recovery sebanyak 6.616 ekor (35%) dan 984 ekor ternak mati (5,1%).

Sementara, secara nasional, PMK juga telah terjadi peningkatan kasus di 8 provinsi. Yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, Jawa Barat, Banten, Lampung, Aceh dan NTB. 

"Rata-rata peningkatan kasus PMK di Jatim telah mencapai 350 ekor/hari dari sebelumnya hanya 10 kasus/hari. Secara epidemiology peningkatan kasus telah mencapai 2 kali standar deviasi rataan kasus selama satu tahun terkahir," katanya. 

Berkaitan dengan peningkatan tersebut, Adhy mengimbau kepada bupati/wali kota untuk segera melakukan tindakan pengendalian PMK secara holistik dan bekesinambungan.

“Kami juga mengimbau kepada bupati/wali kota untuk segera menyediakan sharing anggaran guna mempercepat proses pengendalian PMK berupa penyediaan operasional petugas vaksinasi dan pengobatan,” tegasnya.

Baca Juga : Prakiraan Cuaca di Jawa Timur Sabtu 1 Februari: Hujan Lokal hingga Angin Kencang

Sharing anggaran juga untuk pembelian peralatan medis pendukung vaksinasi dan pengobatan. Selain itu, pembelian obat dan vaksin. 

"Secara operasional akan kami terbitkan surat edaran gubernur tentang Percepatan Pengendalian PMK di Jawa Timur yang ditujukan kepada bupati/wali kota," pungkasnya. 

Adapun pelaksanaan pengendalian dan penanggulangan PMK pada ternak di antaranya dengan isolasi hewan sakit berbasis kandang/desa dengan memperhatikan luas penyebaran penyakit, dan mengobati ternak sakit dan vaksinasi pada ternak  sehat. Mendata profil peternakan di tiap wilayah termasuk populasi ternak yang berisiko serta lokasinya (by name by address), dan menutup sementara pasar hewan jika diperlukan atau sesuai rekomendasi Pejabat Otoritas Veteriner setempat.

Selanjutnya, menugaskan dokter hewan untuk melakukan pengawasan terhadap ternak yang diperjualbelikan di pasar hewan, serta meningkatkan monitoring kesehatan hewan, pengawasan lalu lintas hewan dan produknya, serta pembinaan kepada peternak untuk melakukan pelaporan jika menemukan ternak sakit atau mati dengan disertai atau tanpa tanda klinis yang mengarah pada PMK.  


Topik

Pemerintahan PMK penyakit mulut dan kuku Jatim Pemprov Jatim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Yunan Helmy