Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Kedungwaru, tak main-main dalam menyikapi penyebaran virus asal Wuhan, China, di wilayahnya. Setelah mengeluarkan edaran pengetatan protokol kesehatan (prokes), kini Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Kedungwaru, juga melarang izin keramaian dan hajatan.
Larangan keramaian dan hajatan itu diterapkan di 4 desa yang menjadi zona merah penyebaran Covid-19.
Baca Juga : Mulai "Pemanasan", Bapenda Kota Malang Kembali Gencarkan Operasi Sadar Pajak
Ketua Satgas sekaligus Camat Kedungwaru Hari Prastijo, saat ditemui oleh awak media mengatakan, 4 desa itu antara lain Desa Rejoagung, Kedungwaru, Ngujang dan Gendingan.
"Kita sudah koordinasi ke sana (GTTP Covid-19 Kabupaten). Sementara menolak lah jika pemohonan izin hajatan atau lainnya yang mengundang banyak massa selama zona kita merah," katanya.
Khusus untuk Desa Rejoagung, pihaknya melakukan pengetatan prokes yang lebih. Dua rukun warga (RW) di dua Dusun Desa Rejoagung, dilakukan pembatasan sosial hingga 14 hari ke depan. Hal ini menyusul tingginya angka terkonfirmasi Covid-19 di dua RW tersebut.
Hal ini diungkapkan Heri Prastijo saat dikonfirmasi di kantornya kemarin. Dari data yang dimilikinya, angka orang terkonfirmasi positif Covid-19 di 2 wilayah itu terus bertambah tiap hari. Pada Kamis (26/11/2020) sudah tercatat 25 orang terkonfirmasi positif Covid-19.
"Mulainya Kamis malam ini. Tujuannya untuk pengendalian, agar sebaran Covid-19 tidak meluas," jelas pria yang akrab disapa Yoyok itu.
Untuk mengantisipasi semakin meluasnya penyebaran Covid-19, menurut Yoyok, perlu sebuah tindakan cepat. Jika tidak, maka dapat dipastikan akan virus akan semakin meluas.
Dari pemetaan yang dilakukan, sebagian besar kasus positif Covid-19 berasal dari kluster pabrik rokok, dan menurunkan transmisi ke kluster keluarga.
"Pagi ini, kami lakukan rapid test massal di dua RW tersebut," jelasnya.
Baca Juga : Terapkan Prokes, DPMD Bondowoso Gelar FGD Persiapan Pilkades 2021
Selain di Rejoagung, pihaknya juga melakukan rapid tes masal di Gendingan. Di Gendingan ada sekitar 29 orang yang di rapid tes. Mereka yang dirapid merupakan kontak erat dari pasien yang positif Covid-19. Langkah ini, ia sebut sebagai langkah deteksi dini atau pelacakan guna segera memutuskan sebaran Covid-19 di desa setempat.
"Di Gendingan ada sebanyak 29 orang yang kami rapid. Mereka yang kami rasa punya kontak erat dengan pasien terkonfirmasi," tegasnya.
Kemudian, ia juga memohon seluruh desa di Kecamatan Kedungwaru untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan Covid-19 ketat. Seperti bermasker, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak satu dengan lainnya. Bahkan, ini telah ia keluarkan melalui surat edaran Nomor 441/528/402/2020 perihal Darurat Covid-19 di Kecamatan Kedungwaru.
"Semua kita harapkan benar melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 ketat agar kembali ke zona hijau. Baik itu empat desa berstatus zona merah ini, maupun 15 desa lainnya," tandasnya.