free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

CFD di Bawah Kelola DLH Kota Malang, Bagaimana Konsep ke Depan? 

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Yunan Helmy

17 - Jan - 2025, 21:11

Placeholder
Kabid Tata Lingkungan Hidup DLH Kota Malang Tri Santoso (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dua kali pelaksanaan Car Free Day (CFD) di Kota Malang saat ini telah di bawah kendali Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang. Sebelumnya, dalam beberapa tahun belakangan, CFD dikelola oleh pihak ketiga. 

Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan Hidup Tri Santoso mengatakan bahwa makna CFD sebenarnya memiliki filosofi dalam rangka untuk melakukan pengendalian pencemaran udara. Terutama yang berasalkan dari emisi kendaraan bermotor.

Baca Juga : Wamen PPPA Veronica Tan Berkunjung ke Malang, Jadikan RBI di Desa Kalisongo Percontohan

“Konsepnya berdasarkan SK Kementerian Lingkungan Hidup tahun 2015. SK tersebut sebenarnya mempunyai standar pelaksanaan mengatur perihal teknis. Misalnya panjang ruas jalan minimalnya berapa, apa saja yang harus dilakukan boleh atau tidak membawa binatang. Itu sudah diatur di SK itu, cuma sekarang pelaksanaan sudah bergeser,” kata Tri Santoso. 

Menurut  pria yang akrab disapa Trisan ini, pergeseran pelaksanaan ini harus diperhatikan bersama-sama. Karena ia pun masih berpikir bahwa seharusnya CFD mau dikonsepkan seperti apa. “Karena yang kami pahami tidak seperti ini,” ucap Trisan. 

Lalu bagaimana konsep yang seharusnya diusung?  Menurut Trisan, CFD merupakan hari bebas kendaraan bermotor. Dan sesungguhnya adalah metode untuk melakukan evaluasi terhadap emisi gas buang kendaraan bermotor.

“Maksudnya dalam satu ruas jalan ternyata terbukti bahwa dengan berlakunya CFD bahwa ada penurunan emisi  maka ruas jalan itu tidak boleh dilewati kendaraan bermotor, justru seperti itu. Nah ini menjadi dilematis, kalau itu konsepnya dilakukan berdasarkan konsep yang ditetapkan didasarkan oleh LHK,” beber Trisan. 

Baca Juga : Naik 2,17 Persen, Garis Kemiskinan Jatim Capai Rp 547.751 Per Kapita Per Bulan

Namun saat ini, dari beberapa jam pelaksanaan CFD setiap hari Minggu, Trisan menangkap bahwa konsep itu digunakan sebagai ajang rekreasi. Hal ini yang dianggap Trisan berbeda dari tusi DLH.

“DLH sendiri tidak mempunyai kewenangan sama sekali terkait dengan rekreasi. CFD ini hanya menjadi media saja, karena disitu ada potensi pasar. Sehingga jika kita berpijak dalam proses LH itu tadi kita tidak akan ketemu,” tukas Trisan. 


Topik

Pemerintahan FD Car Free Day Kota Malang DLH Kota Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy