Jambret Tas, Residivis Asal Blitar Ditangkap Tim Macan Agung Polres Tulungagung
Reporter
Anang Basso
Editor
Yunan Helmy
18 - May - 2022, 10:05
JATIMTIMES - Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pencurian bermotif begal atau jambret. Satu orang terduga pelaku, yakni DA (25), warga Desa Krisik RT 02 RW 04, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, ditangkap di rumahnya, Rabu (18/5/2022) siang.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan kejadian penjambretan yang dilakukan DA ini terjadi Jumat (22/5/2022) pukul 12.00 WIB. Lokasi kejadian di jalan desa Tegalrejo, Kecamatan Rejotangan.
Baca Juga : Pasar Hewan Tutup, Pemkab Malang Sarankan Pedagang Berjualan Person to Person via Online
"Telah diamankan seorang terduga pelaku penjambretan di rumahnya oleh petugas satreskrim," kata Iptu Anshori.
Korban penjambretan ini adalah Rachmawati Indah Kumalasari (30) beralamat di Desa Tegalrejo, Rejotangan. "Modusnya, pelaku ini melakukan aksi dengan mengendarai sepeda motor," ujarnya.
Motor yang dipakai terduga pelaku DA adalah Honda CB 150 R hitam tanpa pelat nomor. "Pelaku membuntuti dan memepet target, korban dan saksi dari arah kiri yang mengendarai sepeda motor, kemudian pelaku mengambil tas yang ditaruh di setir secara paksa," ungkapnya.
Di tas korban Rahmawati, terdapat HP, STNK sepeda motor, KTP, SIM C, ATM Bank Jatim, ATM Bank BNI, kartu NPWP, kartu BPJS dan flashdisk. "Petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya dan mengamankan sejumlah barang bukti," terangnya.
Baca Juga : Putrinya Diminta Kerja oleh Orang Tak Dikenal, Tak Ada Kabar, Warga Sumawe Resah
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit Honda CB 150 R warna hitam, 1 pasang pelat nomor AG 4623 OBG , 1 lembar STNK, dan 1 buah HP Samsung A6. "Pelaku adalah residivis percobaan pencurian dengan TKP di Blitar pada tahun 2019," pungkasnya...