JATIMTIMES - Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap usaha produksi pupuk cair atau home industry pupuk cair ilegal tanpa izin. Dalam pengungkapan ini pemilik berinisial BH (48) dan staf pemasaran MS (19) diamankan di sebuah rumah kontrakan di Desa Panji Kidul Kecamatan Panji.
Kasat Reskrim AKP Evandy Romi Meilan, mengungkapkan awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering mencium bau menyengat dari rumah terduga, yang disinyalir juga sering terjadi pengiriman botol diduga pupuk cair.
Baca Juga : Cara Mendapatkan Saldo DANA Kaget, Beneran Cair
"Tim Resmob Satreskrim melakukan serangkaian tindakan kepolisian mendapatkan fakta laporan dari masyarakat tersebut benar. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan BH yang digunakan untuk melakukan produksi pupuk cair yang diduga tidak terdaftar dan berlabel sehingga tidak memenuhi ketentuan SNI," ujar AKP Evandy, Senin (10/02/2025).
Dari penggeledahan tersebut, lanjut AKP Evandy, petugas mengamankan 1.230 boto pupuk cair dengan beberapa merk yang sudah dikemas dan diberi label, 20 drum berisi bahan produksi pupuk cair, 34 jerigen berisi pupuk, 4 galon berisi pupuk cair, serta bahan pemasaran seperti botol, tutup botol, label, timbangan, kardus dan laptop.
"Untuk BH selaku pemilik usaha produksi pupuk cair telah dilakukan penahanan, kepadanya dijerat pasal 122 Jo pasal 73 UU RI Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian dan pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," terang Kasat Reskrim AKP Evandy Romi Meilan.
Selain itu, Kasat Reskrim AKP Evandy juga mengungkapkan pengakuan BH, produksi pupuk cair tersebut sudah berjalan lebih kurang 2 tahun.
"BH mengakui jika perbuatan yang telah dilakukannya dengan tidak mendaftarkan pupuk cair tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan merasa telah melanggar ketentuan peraturan perundang undangan," jelasnya.
Baca Juga : Peringati Hari Pers Nasional 2025 LDII Apresiasi Peran Besar Media dalam Pembangunan Nasional
Sementara itu, keterangan ahli dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Sutubondo menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh tersangka BH itu melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan yaitu mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 Jo Pasal 122 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
"Menurut pengakuan tersangka, pupuk cair tanpa izin itu dijual keluar daerah Situbondo, saat ini ribuan botol pupuk cair sebagai barang bukti sudah diamankan oleh penyidik sedangkan BH sudah ditahan di rutan Polres Situbondo," tutupnya.