free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Keluar Penjara 4 Bulan, Pria Ini Kembali Berurusan dengan Polisi karena Curi Perhiasan

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

10 - Feb - 2025, 19:34

Placeholder
Pelaku saat membeberakan aksinya saat melakukan pencurian di Mapolresta Malang Kota, Selasa (11/2/2025). (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pelaku pembobolan rumah di Jalan Bango, Kecamatan Blimbing, Kota Malang yang viral akhirnya berhasil diringkus Reskrim Polsek Blimbing. Tersangka diketahui berinisial YA (40) warga Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang

Kanit Reskrim Polsek Blimbing, AKP Wachid S. Arif membeberkan, pelaku melangsungkan aksinya, karena rumah dalam keadaan tidak ada orang. Lantaran penghuni sedang bekerja di Surabaya dan Kalimantan. 

Baca Juga : Bisa Dihukum, Leasing Imbau Kreditur tak Gadaikan Mobil Jika Gagal Bayar

“Sehari-harinya ada asisten yang bertugas setiap pukul 09.00-11.00, itu pun kadang-kadang gak setiap hari. Jadi isidentil saat diperintah oleh majikan,” ungkap Wachid saat di Mapolresta Malang Kota, Selasa 10/2/2025.

Kemudian pelaku tergerak melakukan aksinya saat melihat ada dua bungkusan di halaman rumah tersebut pada Jumat (7/2/2025). Pelaku langsung memanjat dan melompati pagar rumah tersebut untuk mengambil bungkusan.

Lalu pelaku berniatan melakukan aksinya lagi ke dalam rumah. Untuk bisa masuk, YA menggunakan linggis agar bisa membuka pintu rumah.

“Selanjutnya, pelaku melihat lubang angin jendela rumah terbuka. Dengan berpijak pada pot tanaman, tersangka memanjat ke arah lubang angin jendela dan bisa masuk ke dalam rumah,” tambah Wachid.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengobrak-abrik ke dalam kamar. Di dalam kamar pelaku mendapati adanya barang berharga yang berada di dalam laci tidak terkunci.

Dari laci itu, pelaku mengambil cincin liontin emas seberat 20 gram serta logam mulia antam 10 gram. Dengan nominal sebesar Rp36 juta. “Perhiasannya ini, belum sempat dijual dan kami temukan ada di rumah tersangka,” imbuh Wachid.

Kejadian ini dilaporkan setelah asisten tumah tangga mendapati adanya kejadian tersebut. Kemudian memberitahu pemilik rumah, benar saat dicek melalui CCTV terjadi pencurian di dalam rumah.

Baca Juga : Korsleting Listrik, Warga Panik Sepada Motor Dilalap Si Jago Merah

“Pemilik rumah langsung melaporkan ke Polsek Blimbing pada Minggu (9/2/2025). Dan malamnya kami berhasil mengamankan pelaku,” terang Wachid.

Dari hasil penyelidikan itu, juga terungkap sebenarnya YA ini baru saja bebas dari penjara empat bulan yang lalu. YA merupakan residivis kasus narkoba.

“Sebelumnya, YA ini pernah terlibat dalam perkara narkoba dan dijatuhi vonis 6 tahun penjara. Dan baru empat bulan bebas dari penjara, ternyata kembali melakukan aksi kejahatan,” terang Wachid.

Akibat perbuatannya itu, tersangka YA harus tinggal dibalik jeruji dalam waktu yang cukup lama. Tersangka YA dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka YA mengaku baru pertama kali melakukan aksi pembobolan rumah kosong. “Baru sekali ini mencuri Sebelumnya pernah masuk penjara, karena kasus narkoba,” kata YA.


Topik

Hukum dan Kriminalitas kasus pencurian kota malang wachid s arif



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

A Yahya