JATIMTIMES - Seorang pengedar uang palsu (upal) di wilayah Gresik Kota diamankan Satreskrim Polres Gresik. Pelaku bernama M. Arif Ilhamsyah alias MAI, warga Kecamatan Manyar.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan S, salah satu pedagang di wilayah Gresik Kota. Pada awal Januari 2025 lalu, korban didatangi pelaku yang membeli rokok menggunakan uang pecahan 100 ribu.
Baca Juga : KKN Unmer Madiun Kelompok - E Latih UMKM Banjarejo Kuasai Digital Marketing dengan Blogspot
"Tersangka ini membeli dua bungkus rokok menggunakan uang pecahan 100 ribu. Selang beberapa saat, korban tersadar bahwa uang yang diterima adalah uang palsu. Kemudian lapor ke Polsek Gresik Kota," kata AKBP Rovan di Mapolres Gresik, Senin (3/2/2025).
Korban menyadari uang palsu itu karena berbeda dengan uang lainnya. Baik dari jenis kertas hingga warna uang. Sehingga korban langsung melapor ke pihak kepolisian.
"Setelah menerima laporan tersebut dan melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka MAI. Saat ini masih proses pemeriksaan intensif," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sudah beraksi di 10 tempat di wilayah Kecamatan Manyar dan Kecamatan Gresik. "Modusnya beraksi saat malam hari dan menyasar pedagang-pedagang di tepi jalan," imbuhnya.
Baca Juga : Pandangan Islam Mengenai 'Marriage is Scary' yang Sering Diperbincangkan Gen Z
AKBP Rovan Richard Mahenu mengimbau kepada seluruh masyarakat jika merasa menjadi korban segera melapor ke pihak kepolisian. "Baru lima orang yang melapor. Saat ini masih dalam pengembangan," pungkasnya.