JATIMTIMES - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang Darmadi mengaku belum mendapatkan pemberitahuan terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Bendungan Sutami Karangkates. Pernyataan itu disampaikan Darmadi usai menerima ratusan perwakilan pembudidaya ikan yang menggelar demo di DPRD Kabupaten Malang, Rabu (12/2/2025).
"Sesuai pemberitahuan kemarin, ada penyampaian aspirasi dari masyarakat Keramba Jaring Apung (KJA) di Bendungan Karangkates yang terdiri dari tiga kecamatan yaitu Sumberpucung, Pagak dan Kecamatan Kalipare," ujar Darmadi saat mengawali konfirmasinya saat ditemui awak media usai menemui perwakilan ratusan aksi massa.
Baca Juga : Kasus Penganiayaan Sekelompok ABG Berlanjut, Polisi dan Dinkes Dampingi Korban
Sebagaimana diberitakan, ratusan pembudidaya ikan yang tergabung dalam Kelompok KJA menggelar unjuk rasa di DPRD Kabupaten Malang, Rabu (12/2/2025). Dalam tuntutannya, para kelompok pembudidaya ikan menuntut kejelasan terkait wacana pembangunan PLTS di Bendungan Sutami Karangkates.
Demo yang digelar para pembudidaya ikan tersebut bukan dalam rangka menolak pembangunan PLTS. Namun, lebih kepada menuntut kejelasan agar para pembudidaya ikan tetap bisa beroperasi meski dibangun PLTS.
Para ratusan aksi massa menyebut, jika PLTS dibangun di lokasi tempat para KJA membudidaya ikan, maka akan ada ribuan pembudidaya ikan yang bakal terdampak. Padahal, Bendungan Sutami Karangkates selama ini menjadi mata pencaharian para pembudidaya ikan.
Tercatat, kurang lebih ada 373 kelompok KJA dari tiga kecamatan. Sementara pengelolanya ada sekitar 2 ribu orang.
Sayangnya, hingga saat ini para pembudidaya ikan belum mendapatkan kejelasan terkait pembangunan PLTS tersebut. Meski demikian, saat ini pihak yang bersangkutan dikabarkan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Di sana ada 370-an petani (pembudidaya ikan) yang tentunya dengan keluarganya yang merasa terdampak dengan rencana PLTS yang akan dilaksanakan oleh PT PLN," ujar Darmadi.
Politisi dari PDIP ini menyebut, para pembudidaya ikan di Bendungan Karangkates sudah beroperasi sejak turun-temurun. "Sementara di deadline pada bulan Juni (2025, red) pembangunan akan dilaksanakan. Tentunya ini dikhawatirkan akan berdampak terhadap mata pencaharian mereka sebagai pembudidaya ikan," ujarnya.
Darmadi menegaskan, pihaknya beserta anggota DPRD Kabupaten Malang akan mengawal aspirasi yang telah disampaikan oleh para pembudidaya ikan tersebut. "Prinsipnya, mereka tidak menolak proyek, cuma berharap proyek ini tidak berdampak terlalu banyak terhadap kegiatan mereka sebagai pembudidaya ikan yang ada di sana,"' imbuhnya.
Lebih lanjut, Darmadi mengaku belum mengetahui secara detail terkait wacana pembangunan PLTS tersebut. Termasuk di mana lokasi pasti pembangunannya.
Baca Juga : Sebentar Lagi Ditutup, Ini Aturan Pemilihan Program Studi di Pendaftaran SNBP 2025
"Tapi sosialisasi sudah berjalan di masyarakat, kalau boleh di bilang, kami hanya sekedar tahu dari media sosial dan sebagainya. Termasuk pada saat kami turun ke lapangan. Tapi secara resmi baik itu pemberitahuan lisan atau tertulis, belum ada sama sekali ke DPRD Kabupaten Malang," ujarnya.
Disampaikan Darmadi, sebelum perwakilan pembudidaya ikan menggelar demo, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malang. Hasilnya, informasi yang disampaikan dari Bupati Malang, wacana pembangunan PLTS juga belum ada pemberitahuan tertulis kepada Pemda Kabupaten Malang.
"Ini yang memang kami sesalkan, karena kegiatan ada di Kabupaten Malang. Minimal kalau orang jawa mengatakan 'kulonuwun (permisi)' kepada yang punya wilayah termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang ataupun DPRD Kabupaten Malang," tuturnya.
Sekedar informasi, dalam serangkaian demo tersebut, sejumlah perwakilan aksi massa juga turut menggelar mediasi di gedung DPRD Kabupaten Malang. Saat itu, sejumlah anggota dewan termasuk Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi juga turut menemui para pembudidaya ikan.
Dalam kesempatan tersebut, para kelompok pembudidaya ikan turut menyampaikan sedikitnya tujuh tuntutan. Yakni meliputi:
1. Menolak penggusuran keramba jaring apung;
2. Pemetaan ulang PLTS yang tidak bersinggungan dengan Keramba Jaring Apung;
3. Perlindungan hukum terhadap kelompok pembudidaya ikan;
4. Memastikan hak dan kepentingan petani/pembudidaya ikan terlindungi;
5. DPRD dapat memfasilitasi dialog antara petani ikan, PLN Nusantara Power, Perum Jasa Tirta dan pihak terkait lainnya guna mencari solusi terbaik;
6. DPRD dapat mengawal agar hak-hak petani ikan terlindungi, termasuk memberikan masukan terhadap rencana relokasi;
7. Mendukung pengembangan ekonomi kecil berkelanjutan.
"Kami nanti akan menindaklanjuti ini dengan memanggil, minta informasi kepada PT PLN maupun pelaksana yang akan melaksanakan kegiatan tersebut. Termasuk kami juga akan ke BUMN dan kementerian terkait," pungkas Darmadi.