free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bitner Cabut Gugatan, Sengketa dengan Tukang Sayur di Magetan Berakhir Damai

Penulis : Basworowati Prasetyo Nugraheni - Editor : Yunan Helmy

12 - Feb - 2025, 15:46

Placeholder
Penandatanganan kesepakatan damai pihak penggugat dan tergugat di PN Magetan.

JATIMTIMES - Sengketa  antara Bitner Sianturi dan pedagang sayur ethek di Magetan berakhir damai. Bitner secara resmi mencabut gugatannya, menandai berakhirnya konflik yang sempat menyita perhatian publik itu.

Keputusan tersebut diumumkan setelah kedua  pihak mencapai kesepakatan damai melalui mediasi yang difasilitasi Pengadilan  Negeri Magetan. Bitner, yang sebelumnya menggugat dua tukang sayur ethek dan beberapa perangkat desa, akhirnya memilih menyelesaikan masalah ini tanpa melalui jalur hukum lebih lanjut dan mencabut gugatamnya 

Baca Juga : Cara Membuat Lontong Cap Go Meh, Menu Spesial Penutup Perayaan Tahun Baru Imlek

"Hari ini mediasi kedua, diakhiri dengan pencabutan gugatan saya.  supaya berakhir damai seperti semula. Dan ini demi kemaslahatan bersama aja. Soal ganti rugi yang sebelumya saya sampaikan, ternyata pihak tergugat keberatan, ya sudah. Berarti kembali ke hati nurani masing-masing. Oleh karena itu, dengan kesepakatan tadi, saya nyatakan saya tidak menuntut ganti rugi. Saya legawa kalau harus mengalah untuk kebaikan  bersama" ujar Bitner dalam keterangannya. 

Di sisi lain, salah satu pedagang sayur ethek yang digugat Bitner, yaitu Marno, menyambut baik keputusan ini. Dia mengapresiasi langkah Bitner yang memilih jalur damai. 

"Kami bersyukur perkara ini bisa selesai dengan baik. Kami hanya ingin bekerja dan mencari nafkah dan berdagang lagi dengan tenang," ujarnya. 

Dalam kesepekatan, disetujui beberapa item. Antara lain penggugat telah mencabut gugatannya.  Lalu pihak tergugat tidak akan lagi mempermasalahkan baik secara adat, pidana maupun perdata sehubungan dengan gugatan yang diajukan penggugat.

Selain itu, para pihak akan saling memaafkan. Dan dengan adanya kesepakatan ini,  langsung dilakukan persidangan untuk penetapan pencabutan perkara.

Baca Juga : Pengemudi Pajero Penusuk Sopir dan Kondektur Bus Damri di Lampung Ditangkap

Juru Bicara (Jubir) PN Magetan Dedi Alparesi menyampaikan bahwa hari ini PN Magetan berhasil memediasi Bitner Sianturi dan pedagang sayur Magetan.  Dan dalam perdamaian itu, penggugat telah mencabut gugatannya. 

Dengan pencabutan gugatan ini, pengadilan menyatakan bahwa perkara tersebut resmi ditutup. Pengadilan mengeluarkan penetapan pencabutan gugatan. "Jadi, kasus ini sudah selesai. Semoga nanti bisa kembali kondusif. Masing-masing bisa kembali beraktivitas seperti sedia kala," ungkap dia.

Seperti diberitakan, Bitner menggugat Marno dan beberapa orang lainnya dengan nilai Rp 540 juta karena dianggap merugikan usaha warungnya yang juga menjual sayur. Marno, yang berjualan sayur keliling, dianggap membuat warung Marno sepi pembeli. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas Sengketa pedagang sayur Magetan Bitner Sianturi Marno tukang sayur tukang sayur



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Basworowati Prasetyo Nugraheni

Editor

Yunan Helmy