free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

MK Setujui Penarikan Gugatan PHPU Bupati Malang oleh Paslon Gunawan-Umar

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

05 - Feb - 2025, 10:29

Placeholder
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Saldi Isra (kiri) saat berdiskusi pada sidang sesi 2 beragendakan Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, pada ada Selasa (04/02/2025). (Foto Humas MK)

JATIMTIMES - Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui penarikan permohonan terkait sengketa hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Malang yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Gunawan Hs dan Umar Usman. 

Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 138/PHPU.BUP-XXIII/2025. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam Sidang Pengucapan Putusan yang berlangsung di ruang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta. 

Baca Juga : Raih Juara Grup, Mitra Surabaya FC Ajukan Permohonan sebagai Tuan Rumah Liga 4 PSSI Jatim

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Perkara Nomor 137/PHPU.BUP-XXIII/2025,” ujar Suhartoyo, dikutip dari laman resmi MK, Rabu (5/2/2025).

Adapun sidang sengketa hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini turut dihadiri delapan hakim konstitusi lainnya. Keputusan ini diambil setelah melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dilaksanakan pada Kamis (30/1/2025). Dengan adanya penarikan tersebut, salinan permohonan akan segera dikembalikan kepada pemohon melalui Kepaniteraan MK. 

Dalam gugatan yang diajukan sebelumnya, pihak Gunawan Hs dan Umar Usman mempersoalkan legalitas pencalonan Sanusi sebagai Bupati Kabupaten Malang pada Pemilu 2024. Sanusi, yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan tersebut, dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan. Hal ini karena Sanusi pernah menjabat sebagai Bupati Malang selama dua periode. 

Sanusi pertama kali menjabat sebagai Wakil Bupati pada periode 2016-2021 bersama Rendra Kresna. Namun, pada 2018, Rendra harus lengser karena tersandung kasus korupsi, sehingga Sanusi naik menjadi bupati hingga periode berikutnya, yaitu 2021-2025. Berdasarkan aturan yang berlaku, Gunawan Hs dan Umar Usman meminta agar pencalonan Sanusi dibatalkan dan pasangan tersebut didiskualifikasi. 

Baca Juga : Gugatan Mardinoto Kandas di MK, GaBah Menang Pilkada Tulungagung 2024

Dengan disetujuinya penarikan gugatan ini, proses sengketa terkait Pilkada Bupati Malang di MK dinyatakan selesai. Artinya, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Malang terpilih tinggal menunggu penetapan KPU Kabupaten Malang saja. 

Untuk diketahui, mengacu pada Rapat Koordinasi Pemerintah, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada tanggal 3 Februari 2025 memutuskan Pelantikan Bupati & Wakil Bupati Kabupaten Kota di Indonesia dilaksanakan tanggal 20 Februari 2025.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Sengketa Pilkada Pilkada Kabupaten Malang Bupati Malang hm sanusi gunawan hs Mahkamah Konstitusi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni