JATIMTIMES - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) dikabarkan akan menerbitkan aturan pembatasan umur penggunaan media sosial (medsos) sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan akan pentingnya perlindungan anak pada akses internet.
Baca Juga : Bakorwil III Malang Komitmen Menuju Ekosistem Halal
Rencana Pemerintah Pusat melalui Menkomdigi tersebut menuai apresiasi dari sejumlah pihak. Salah satunya dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Puguh Wiji Pamungkas.
Dalam konfirmasinya, Puguh mengaku mengapresiasi dan sepakat atas rencana pemerintah melalui Menkomdigi tersebut. Menurutnya ada banyak sekali dampak negatif yang ditimbulkan dari akses medsos terhadap karakter dan perilaku anak bangsa.
"Anak-anak adalah aset bangsa di masa mendatang, kita harus bersama melindungi mereka dari kuatnya pengaruh medsos yang bisa mengubah pola pikir, karakter dan cenderung permisif," tutur Puguh dalam konfirmasinya kepada JatimTIMES, Selasa (11/2/2025).
Atas pertimbangan itulah, Puguh mengaku sangat sepakat jika ada pembatasan penggunaan medsos bagi anak-anak. “Sebagaimana yang dilakukan oleh Australia yang di mana sudah membuat regulasi batas minimal penggunaan medsos diusia 16 tahun,” ujar Puguh.
Baca Juga : Ditetapkan DPRD, Mas Ibin Janjikan Lanjutan Program Santoso
Pertimbangan lainnya, disampaikan Puguh, Jawa Timur sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak kedua di Indonesia tentu menjadi penting untuk menerapkan pembatasan penggunaan medsos bagi anak-anak.
“Terlebih beberapa peristiwa yang terjadi belakangan ini seperti bullying, asusila, miras dan kejatahan moral lainnya tentu menjadi cerminan bahwa dampak medsos bagi anak-anak ini sangat besar bagi kesehatan mental mereka,” pungkas pria kelahiran 1984 ini.