JATIMTIMES - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menciptakan terobosan baru dalam proses lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Untuk pertama kalinya di Indonesia, lelang jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan melalui mekanisme pengajuan proposal serta pemaparan visi-misi.
Metode ini bertujuan untuk memastikan bahwa pejabat yang terpilih memiliki strategi dan program kerja yang selaras dengan visi pembangunan Kota Surabaya. Selain itu, sistem ini juga diharapkan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengisian jabatan strategis di lingkungan birokrasi.
Baca Juga : Dipecat dari PT Timah, Dwi Citra Wenny Bongkar Dugaan Korupsi Petinggi BUMN
Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan bahwa setiap kandidat wajib memaparkan rencana kerja serta solusi konkret yang akan diterapkan jika terpilih. Dengan demikian, seleksi ini tidak hanya mempertimbangkan aspek kepangkatan atau pengalaman, tetapi juga inovasi serta kompetensi yang dimiliki.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pemimpin di lingkungan Pemkot Surabaya benar-benar memiliki visi dan misi yang jelas untuk membangun kota ini,” kata Wali Kota Eri, Sabtu (8/2/2024).
Selain itu, Wali Kota Eri memastikan seleksi ini juga tetap mengikuti aturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), termasuk syarat minimal pendidikan bagi calon pejabat. Untuk jabatan kepala seksi (Kasi), minimal harus memiliki ijazah Diploma 4 (D4) atau Strata 1 (S1). Sedangkan bagi calon kepala dinas, syarat minimalnya adalah lulusan S1 atau S2.
"Itu sudah aturannya BKN, kita tidak boleh melanggar aturan. Kemudian juga misal kalau ingin menjadi kepala bidang (Kabid), minimal harus berpangkat IIID, satu tingkat di bawahnya adalah IIIC," jelas dia.
Wali Kota Eri menggarisbawahi bahwa seleksi jabatan di lingkungan Pemkot Surabaya tidak bisa dilakukan secara instan. Karena itu, setiap pegawai harus melalui jenjang kepangkatan yang jelas sebelum menduduki posisi tertentu. “Misalnya, seorang staf tidak bisa langsung menjadi Kabid. Ia harus naik bertahap, dari staf menjadi sub-koordinator terlebih dahulu, baru kemudian bisa menjadi Kabid,” terang dia.
Ia menargetkan bahwa pengumpulan proposal visi dan misi para kandidat selesai pada Februari 2025. Setelah seluruh proposal visi dan misi terkumpul, setiap peserta kemudian diwajibkan untuk memaparkan program yang telah mereka cantumkan dalam proposalnya. "Prosesnya transparan. Misalnya, satu hari seleksi untuk Kasi, besoknya sub-koordinator, lalu Kabid dan seterusnya," ungkap Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) ini.
Sementara dalam proses penilaian, Wali Kota Eri memastikan tetap melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), serta tim ahli dari perguruan tinggi. Setiap pelamar harus menyampaikan proposal mereka secara terbuka agar masyarakat bisa menilai langsung. "Jika ada pejabat yang berjanji menyelesaikan perizinan tanpa kendala, tetapi kenyataannya masih ada keterlambatan, maka mereka harus siap mengundurkan diri,” tegasnya.
Nah, setelah melalui tahap penilaian, nama-nama pejabat yang dinyatakan lolos selanjutnya akan diajukan Wali Kota Eri ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapat persetujuan. Sebab, sesuai dengan aturan, kepala daerah baru bisa melakukan mutasi setelah enam bulan dilantik. "Selain itu, kami juga akan melakukan evaluasi pejabat yang sudah menjabat selama dua tahun sebelum melakukan penyesuaian jabatan,” bebernya.
Wali Kota Eri kembali menekankan bahwa proses seleksi jabatan di lingkup Pemkot Surabaya dilakukan secara transparan. Setiap jabatan, mulai dari Kasi, Kabid, hingga kepala perangkat daerah (PD), akan ditentukan berdasarkan hasil presentasi visi dan misi masing-masing kandidat. Bahkan, ia juga melibatkan wartawan dalam proses penilaian seleksi jabatan.
“Dengan sistem ini, masyarakat bisa menilai siapa yang pantas menduduki jabatan tertentu. Sehingga tidak lagi ada polemik, tetapi menjadi awal bagi Pemkot Surabaya untuk memiliki pejabat yang benar-benar berkompeten di bidangnya,” jelasnya.
Baca Juga : Perdana di Jatim, MPM Honda Jatim Luncurkan Honda CUV e: dan ICON e: di Surabaya
Ia mengungkapkan bahwa mutasi pejabat baru rencananya akan dilakukan setelah pelantikannya kembali sebagai Wali Kota Surabaya periode 2025-2029. Ia memberi sinyal adanya perombakan besar dalam roda pemerintahan Surabaya berdasarkan kompetisi visi-misi pejabat, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga perangkat daerah.
"Alhamdulilah, hingga saat ini sudah ada sekitar 200 proposal yang masuk dari semua dinas. Insyaallah minggu depan akan masuk (proposal) lebih banyak lagi, setelah itu mulai tahap paparan dan pelantikan," tuturnya.
Di tempat terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilowati, memastikan bahwa seleksi jabatan di lingkup Pemkot Surabaya berjalan sesuai aturan dari pemerintah pusat.
“Kami memastikan seleksi ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan pangkat, kualifikasi pendidikan dan pengalaman jabatan,” ujar Ira.
Selain itu, Ira menyatakan bahwa akademisi juga akan dilibatkan dalam proses seleksi untuk membantu menentukan tahapan serta variabel penilaian. Menurutnya, aturan pendidikan minimal bagi pejabat sudah diatur dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, sehingga tidak dapat diabaikan.
“Karena jika tidak sesuai ketentuan, bisa berdampak pada proses kepegawaian, seperti kenaikan pangkat atau pensiun,” ungkap dia.
Di samping itu, Ira menambahkan bahwa pengangkatan jabatan juga akan mempertimbangkan riwayat kerja pegawai yang tercatat dalam sistem Sumber Data Manusia (SDM). “Indikator utama penilaian proposal meliputi persyaratan kepegawaian, inovasi yang diajukan, serta solusi yang ditawarkan untuk menyelesaikan permasalahan di Surabaya,” ujarnya.
Untuk memastikan pejabat yang terpilih benar-benar kompeten dan berintegritas, Ira menuturkan bahwa Pemkot Surabaya juga akan melakukan evaluasi secara berkala. Jika ada pejabat yang gagal memenuhi target atau janji yang telah disampaikan dalam proposal, maka akan ada mekanisme evaluasi dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. "Pemerintah kota akan melakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutupnya. (ADV)