JATIMTIMES - Pemerintah Kota Kediri melalui Bappeda berkolaborasi dengan Inspektorat menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah di salah satu hotel Kota Kediri, Senin (10/2/25).Kegiatan ini untuk meningkatkan kompetensi dan menambah wawasan para penyusun program di tiap OPD dalam penyusunan renstra tahun 2025-2029.
“Fokus utama kegiatan ialah memberikan pemahaman mendalam mengenai penyusunan dokumen perencanaan yang akuntabel sesuai dengan regulasi yang berlaku,” terang Chevy Ning Suyudi, kepala Bappeda Kota Kediri, saat dihubungi secara terpisah.
Baca Juga : Di Hadapan Emak-Emak Muslimat NU, Prabowo Berkelakar Tentara Nahdlatul Ulama
Dalam bimtek ini, para peserta dibekali materi langsung oleh narasumber dari KemenpanRB dan Bappenas. “Awal Tahun 2025 ini kita akan menyusun renstra sebagai salah satu bentuk perwujudan kelanjutan dari RPJM yang akan kita buat berdasarkan penjabaran visi misi wali kota dan wakil wali kota terpilih. Kolaborasi ini merupakan upaya untuk menyusun rencana kegiatan pembangunan di Kota Kediri lima tahun ke depan,” jelasnya.
Dikatakan Chevy, penyusunan renstra nantinya diharapkan bisa menjadi salah satu penjabaran dan mendukung pemenuhan tujuan dalam RPJMD sehingga kegiatan OPD bisa dilaksanakan dengan baik. Kegiatan ini diharapkan pula bisa menjadi momentum penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih profesional dan akuntabel.
“Perencanaan yang matang dan pengukuran kinerja yang transparan sangat penting untuk mencapai target pembangunan daerah sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, terkait efisiensi anggaran yang saat ini menjadi kebijakan pemerintah pusat, Chevy menjelaskan akan mematuhi hal tersebut. “Sesuai dengan pemenuhan-pemenuhan tujuan, anggaran bukanlah hal yang utama. Kita tetap bisa menjalankan kegiatan dengan bentuk yang berbeda dan disesuaikan dengan efisiensi anggaran,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Kota Kediri Muklis Isnaini mengatakan kegiatan ini memiliki peran penting untuk memastikan bahwa kegiatan perencanaan pembangunan daerah dilakukan secara sistematis, terukur, akuntabel, selaras dengan visi misi dan sasaran pembangunan daerah.
Baca Juga : Operasi Keselamatan Semeru 2025, Berikut Sasaran Prioritas Polres Kediri
Dijabarkan Muklis, Inspektorat sebagai aparat pengawas intern pemerintah memiliki tanggungjawab untuk melakukan reviu atas dokumen renstra guna menjamin penyusunan renstra sesuai ketentuan yang berlaku dan risiko yang dapat menghambat pencapaian strategis daerah telah diidentifikasi dengan baik.
“Proses ini sangat penting untuk mencegah terjadinya perencanaan yang tidak akurat, tumpang tindih program atau bahkan terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya. Inspektorat dari sisi pengawasan bertugas untuk memastikan setiap tahapan dalam penyusunan renstra dilakukan sesuai dengan prinsip efektifitas, efisiensi dan transparansi,” terangnya.
Muklis berharap dengan perencanaan yang matang dan pengawasan yang kuat pembangunan di Kota Kediri dapat berjalan efektif dan memberi dampak positif bagi masyarakat.