JATIMTIMES - Penerimaan opsen atau pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kota Malang ditarget mencapai Rp 184 Miliar pada tahun 2025. Opsen pajak ini merupakan amanat undang-undang nomor 1 tahun 2022.
Dimana pada tahun 2025 ini, sebesar 66 persen penerimaan pajak kendaraan yang dibayarkan oleh masyarakat akan langsung masuk ke kas daerah. Sedangkan sisanya sebesar 34 persen akan masuk ke kas Provinsi Jawa Timur. "Dengan adanya kebijakan ini, daerah mendapatkan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa digunakan untuk pembangunan Kota Malang," ujar Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Hukum Perkuat Perlindungan Pegawai Non-ASN
Handi juga menegaskan bahwa perubahan kebijakan tersebut tidak merubah besaran tarikan pajak. Artinya tak ada kenaikan biaya pajak yang dipungut dari masyarakat.
"Kami ingin memastikan masyarakat memahami bahwa tidak ada kenaikan pajak. Perhitungan yang dibayarkan tahun ini tetap sama seperti tahun lalu," tambah Handi.
Berdasarkan catatannya, pada Januari 2025 lalu, total penerimaan pajak kendaraan yang telah masuk adalah Rp 13,4 Miliar. Rinciannya, PKB sebanyak Rp 9,4 Miliar dan BBNKB sebesar Rp 13,4 Miliar.
Sedangkan pada tahun ini, Bapenda menargetkan penerimaan pajak PKB dan BBNKB sebesar Rp 184 miliar. Ia mencatat, masih terdapat 24 persen pemilik kendaraan yang belum membayar pajak pada 2024.
"Kalau 24 persen tersebut membayar pajak pada tahun ini, maka potensi PAD bisa lebih besar. Selain itu, mahasiswa dari luar daerah yang memiliki kendaraan berpelat nomor luar Malang juga menjadi perhatian kami, agar pajaknya dapat masuk dalam PAD Kota Malang," jelas Handi.
Ia juga juga menyampaikan bahwa Bapenda Kota Malang akan bekerja sama dengan kepolisian untuk meningkatkan razia kendaraan yang belum membayar pajak. Selain razia di jalan protokol yang dilakukan Samsat dan Polresta, akan ada razia di jalan lingkungan dengan melibatkan Polsek.
Baca Juga : Jika Tak Jadi Dihapus, Kapan Gaji 13 dan 14 PNS Cair?
"Kendaraan yang tidak membayar pajak bisa ditilang saat razia. Kami akan lebih aktif dalam razia ini agar masyarakat lebih disiplin dalam membayar pajak kendaraan mereka," tutur Handi.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menambahkan bahwa opsen PKB dan BBNKB merupakan peluang khusus untuk potensi PAD Tahun 2025 ini. Sehingga perlu dimaksimalkan dan dioptimalkan.
"Sehingga menurut saya sosialisasi ini harus tersebar bukan hanya di ruang-ruang seperti ini saja. Tetapi saya harapkan Pak RT dan RW juga dapat menyampaikan pada masyarakat, dan Pak camat dan lurah dari Bapenda juga tanpa hentinya sosialisasi baik lewat sosmed dan sebagainya," pungkas Bayu.