JATIMTIMES - Kepolisian secara serentak menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2025 selama 14 hari, terhitung mulai 10 sampai 23 Februari 2025.
Operasi Keselamatan Semeru 2025 ini mengedepankan pola preemtif dan preventif serta humanis. Oleh sebab itu dalam pelaksanaannya bakal menggandeng komunitas, maupun elemen masyarakat lainnya.
Baca Juga : Apa Saja yang Diperiksa dalam Program Cek Kesehatan Gratis?
Tak hanya memberikan edukasi, penindakan pelanggaran lalu lintas mengutamakan penggunaan ETLE atau elektronik serta teguran simpatik.
Berikut target prioritas Operasi Keselamatan Semeru 2025 antara lain, dan besaran dendanya berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
1. Tidak menggunakan atau helm tak sesuai standar SNI, denda tilang Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan
2. Berkendara melawan arus, didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan
3. Mengemudi sambil mengoperasikan Smartphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan
4. Berkendara di bawah pengaruh alkohol atau narkoba denda paling banyak Rp 3.000.000, atau pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
5. Melebihi batas kecepatan, denda paling banyak Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan
6. Berkendara di bawah umur, denda paling banyak Rp 1.000.000 atau pidana kurungan paling lama 4 bulan
7. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong, denda paling banyak Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama 1 bulan
8. Balap liar, denda paling banyak Rp 3.000.000 atau pidana kurungan paling lama 1 tahun
9. Berboncengan lebih dari 1 orang, denda Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan
10. Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan
11. Menerobos lampu merah, denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan
Tips Agar Selamat dari Operasi Keselamatan Semeru 2025
Bagi sobat JatimTimes yang ingin terhindar dari razia Operasi Keselamatan Semeru 2025 ada baiknya mengikuti beberapa tips menurut National Traffic Management Center (NTMC) Polri. Ada pun tips wajib dipahami para pengendara bermotor agar terhindar dari surat tilang polisi antara lain:
1. Lengkapi surat-surat kendaraan yang masih berlaku
2. Jangan melawan arus
3. Pelat nomor harus sesuai dengan surat berkendara
4. Pengendara dan penumpang harus mengenakan helm dan sabuk keselamatan
5. Motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi)
6. Harus nyalakan lampu besar di siang hari
7. Taati lampu merah dan marka jalan
8. Bagi pengendara motor, jangan naik motor lebih dari dua orang
9. Bagi pengendara mobil, jangan pakai rotator atau sirine pada mobil pribadi
10. Jangan ada simbol pada pelat nomor motor/mobil
Baca Juga : Awas, Tilang Manual Warnai Ops Keselamatan Semeru di Kota Malang
Dengan adanya Operasi Keselamatan Semeru 2025, diharapkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan, sehingga menciptakan kondisi jalan yang lebih aman bagi seluruh pengguna kendaraan.
Demikian informasi mengenai daftar pelanggaran yang menjadi target utama dalam Operasi Keselamatan Semeru 2025. Tetap perhatikan poin-poin diatas agar tetap aman saat berkendara.