free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kades dan Penjual Sayur Keliling Digugat Setengah Miliar, Pemuda Batak Bersatu se-Magetan Berikan Dukungan

Penulis : Basworowati Prasetyo Nugraheni - Editor : A Yahya

10 - Feb - 2025, 19:34

Placeholder
Komunitas Pemuda Batak Bersatu bacakan dukungan pada 5 tergugat

JATIMTIMES - Sejumlah warga Batak yang tergabung dalam Pemuda Batak Bersatu se Magetan Raya mendatangi kantor Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan. Kedatangan warga Batak yang tinggal di Magetan, Madiun, Ponorogo dan Ngawi ini untuk memberikan dukungan kepada Kepala Desa Pesu dan pedagang sayur keliling yang digugat Bitner Sianturi di Pengadilan Negeri Magetan.

Untuk diketahui, Bitner pemilik warung sayur ini menggugat penjual sayur keliling, perangkat beserta Kepala Desa Pesu Gondo, karena membuat dagagannya sepi. Dalam gugatan tersebut, Bitner minta ganti rugi sebesar setengah miliar lebih, tepatnya Rp 540 juta. 

Baca Juga : Solowsemiran, Anggota DPRD Jawa Timur Sampaikan Pentingnya Pendidikan Politik 

Ketua Komunitas Batak bersatu Jaken Sinirat mengatakan kedatangannya ke kantor desa untuk menyampaikan sikap, atas gugatan yang diajukan oleh Bitner. Pihaknya mengaku sangat prihatin atas kejadian tersebut. “Tidak sepantasnya  kasus ini dibawa ke meja hijau, ini hanya masalah pribadi keluarga Bitner, bukan atas nama  suku,” kata Jaken.

Dalam kesempatan itu, Jaken Sinirat mengatakan akan memberikan teguran dan araha kepada Bitner. Hanysa saja dikarenakan saat ini masih dalam proses Pengadilan, maka pihaknya akan menunggu perkembangan terlebih dahulul. "Saya juga meminta kepada Bitner untuk mencabut gugatannya agar kasus ini segera selesai," kata dia.

Sementara itu perwakilan tergugat Kepala Desa Pesu, Gondo menyatakan siap menghadiri sidang kedua nanti. "Tidak ada persiapan khusus dan bukti tambahan, yang jelas kami siap hadir dan sampaikan apa adanya, kami juga ucapan  terima kasih atas kedatangan Pemuda Batak dan dukungan mereka kepada kami si persidangan nanti," katanya. 

Baca Juga : Akibat Hujan Intensitas Tinggi, Tiga Titik Tebing di Desa Ngadas Malang Longsor Hambat Jalur ke Bromo

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa pada gugatan sidang perdana yang dihadiri oleh ribuan pedagang ethek Magetan yang tergabung dalam paguyuban ethek Lawu , berakhir dengan mediasi dan belum menemui kesepakatan dari kedua belah pihak. Rencananya sidang kedua akan dilaksanakan pada hari Rabu 12 Pebruari  nanti. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas bitner sianturi pemuda batak bersatu magetan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Basworowati Prasetyo Nugraheni

Editor

A Yahya