JATIMTIMES - Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni menyesalkan kasus sengketa lahan di kawasan Tambak Medokan Ayu yang berujung pada pembongkaran secara sepihak oleh salah satu pihak yang bersengketa.
Karena itu, Rabu (29/1/2025), Arif Fathoni mendatangi lokasi guna melakukan pendekatan komprehensif pada sengketa lahan yang melibatkan Uswatun Khasanah dan Permadi. Keduanya merupakan warga Tambak Medokan Ayu.
Baca Juga : Libur Panjang, 242.605 Tiket Kereta Api di Daop 8 Surabaya Ludes Terjual
"Ya, Insya Allah ada jalan keluar yang baik. Warga Surabaya ini kan selalu menyelesaikan masalah dengan duduk bersama dan musyawarah," ujar dia.
Toni, panggilan Arif Fathoni menyatakan, bahwa secara aturan tidak dibenarkan seorang warga atau individu melakukan kewenangan untuk menjalankan sanksi dari sebuah aturan. Karena kewenangan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) merupakan kewenangan absolut Satpol PP Kota Surabaya.
Mantan Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya juga menyoroti terbitnya izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan Pemkot Surabaya. Menurut Toni, seharusnya ketika masih ada konflik di atas lahan yang diajukan, maka izin tersebut seharusnya ditunda terlebih dahulu.
Bahkan, Toni menengarai adanya proses yang diduga tidak sesuai aturan. "Kami akan meminta klarifikasi ke Pemkot Surabaya, utamanya Cipta Karya untuk mengkaji kembali IMB yang diterbitkan karena ada dugaan kesalahan prosedur penerbitan," tegas dia.
Sementara untuk penyelesaian sengketa lahan tersebut, Toni memberikan tenggat waktu selama dua minggu agar warga yang bersengketa bisa duduk bersama untuk menyelesaikan konflik ini secara musyawarah. Lantaran ada salah satu pihak yang jadi korban yang rumahnya dibongkar secara sepihak, yakni Ibu Uswatun Khasanah.
Baca Juga : Hippama Sebut Keluhan Tak Pernah Digubris: Perbaikan Pasar Besar Sejak 2019 Swadaya Pedagang
Dia juga menyayangkan tindakan Permadi yang melakukan aksi (pembongkaran) seolah-olah penegak Peraturan Daerah (Perda) dan melakukan pembongkaran bangunan milik orang lain
Seperti diketahui sebuah video viral di salah satu media sosial (medsos) yang menunjukkan seorang ibu yang rumahnya dibongkar secara sepihak.
Dalam video tersebut ibu yang diketahui namanya Uswatun Khasanah ini dengan wajah memelas mengadu ke Presiden Prabowo dan meminta keadilan atas perlakukan yang ia terima. Apalagi, pembongkaran rumahnya itu bukan atas hasil keputusan pengadilan, tapi dilakukan individu.