JATIMTIMES - Gubernur Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Blitar 2025 sebesar Rp 2.481.450, naik sebesar 6,5 persen atau Rp 151.450 dari UMK tahun sebelumnya. Kenaikan ini disambut positif oleh pemerintah Kota Blitar yang berharap bisa menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto, mengungkapkan bahwa penetapan UMK 2025 telah dilakukan pada Rabu malam, dan langsung disosialisasikan ke publik pada Kamis (19/12/2024). “UMK Kota Blitar 2025 sudah ditetapkan Gubernur semalam sebesar Rp 2.481.450. Hari ini kami sosialisasikan,” kata Juyanto.
Baca Juga : Fenomena Dispensasi Nikah di Blitar: Ratusan Anak Terpaksa Menikah Dini karena Hamil
Besaran UMK yang disahkan itu selaras dengan usulan Dewan Pengupahan Kota Blitar. Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, Dewan Pengupahan merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Juyanto menilai, kenaikan ini cukup signifikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya sebesar 3,5 persen atau sekitar Rp 70.000-Rp 80.000.
“Kami berharap kepada perusahaan bisa menerima dan pandai menyikapi UMK 2025. Karena dengan kenaikan lebih tinggi dari tahun sebelumnya, tentunya berdampak positif kepada pekerja,” ujarnya. Menurut Juyanto, peningkatan kesejahteraan pekerja akan memacu semangat kerja yang lebih baik, meningkatkan disiplin, serta mendukung produktivitas perusahaan. Output yang dihasilkan pun diharapkan bisa memenuhi bahkan melampaui target perusahaan.
Dalam upaya mengawal implementasi UMK, Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kota Blitar berencana membuka posko pengaduan. Posko ini akan melayani aduan dari perusahaan maupun pekerja terkait penerapan UMK 2025. “Kami juga akan memantau penerapan UMK 2025 di perusahaan. Bila terjadi sesuatu soal UMK, baik perusahaan maupun pekerja bisa menyampaikan ke kami,” tambahnya.
Penetapan UMK ini juga mendapat perhatian serius dari Wali Kota Blitar, Santoso. Ia berharap keputusan yang telah diambil oleh Gubernur Jawa Timur ini bisa diterima dengan baik oleh semua pihak. Baginya, keberhasilan kenaikan UMK ini bukan hanya soal angka, melainkan juga kestabilan iklim industri di Kota Blitar.
“Melalui sosialisasi ini, saya berharap semua menerima penetapan besaran UMK 2025 dari Gubernur. Saya juga berharap tidak ada gejolak terkait besaran UMK di Kota Blitar,” kata Santoso.
Menurut Santoso, sinergi antara perusahaan dan pekerja menjadi kunci keberhasilan penerapan UMK. Di tengah kenaikan biaya produksi yang mungkin dihadapi perusahaan, kenaikan UMK yang signifikan harus dipandang sebagai peluang untuk meningkatkan kinerja dan daya saing industri.
Kenaikan UMK sebesar 6,5 persen ini tidak bisa dilepaskan dari tuntutan ekonomi yang terus berkembang. Inflasi, kenaikan biaya hidup, dan kebutuhan akan kesejahteraan pekerja menjadi faktor-faktor pendorong kebijakan ini. Namun, pemerintah Kota Blitar sadar bahwa di sisi lain, perusahaan perlu melakukan penyesuaian agar tidak terganggu operasionalnya.
Juyanto menyampaikan bahwa pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan UMK 2025 akan dilakukan secara berkala. Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja juga akan aktif mengedukasi perusahaan tentang pentingnya kesejahteraan pekerja dalam menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan harmonis.
Baca Juga : Kota Blitar Raih APBD Award 2024: Serapan Anggaran Tertinggi Nasional
“Kalau upah pekerja yang diterima memadai, harapannya juga akan berdampak positif terhadap perusahaan. Pekerja semakin disiplin dan outputnya target perusahaan bisa terpenuhi bahkan bisa melebihi target,” ujarnya.
Dengan kenaikan ini, Kota Blitar berharap mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan menciptakan keseimbangan antara hak pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Pekerja bisa hidup lebih sejahtera, sementara perusahaan tetap berjalan dengan produktivitas optimal.
Bagi para pekerja, angka Rp 2.481.450 mungkin menjadi angin segar di tengah kondisi ekonomi yang serba naik. Namun, di balik kenaikan tersebut, ada harapan besar dari pemerintah agar tidak terjadi perselisihan antara perusahaan dan pekerja. Pemantauan penerapan UMK di lapangan menjadi langkah krusial untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.
Dari angka yang telah ditetapkan, UMK Kota Blitar 2025 menjadi sinyal bahwa kesejahteraan pekerja tetap menjadi prioritas. Kini, harapan terbesar terletak pada harmoni di antara seluruh pemangku kepentingan agar kebijakan ini benar-benar berdampak positif bagi semua pihak.