JATIMTIMES - Pengumuman kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 1 telah dilaksanakan mulai 24 Desember hingga 31 Desember 2024. Pelamar PPPK 2024 tahap 1 bisa mengecek di portal resmi https://sscasn.bkn.go.id/.
Dalam pengumuman tersebut, sejumlah pelamar mempertanyakan arti R3 pada saat hari terakhir pengumuman kelulusan PPPK tahap 1.
Baca Juga : Mahalini Isyaratkan Pamit dari Panggung Musik Tanah Air, Hamil?
Seperti diketahui, dalam pengumuman kelulusan PPPK terdapat sejumlah kode yang mengisyaratkan kelulusan dan ketidaklulusan para pelamar.
Lantas apakah arti kode R3 itu? Apakah lolos atau tidak lolos? Berikut penjelasan lengkapnya.
Arti R3 pada PPPK 2024
Dikutip laman Kemenko PMK, kode R3 tertera pada kolom keterangan hasil pengolahan nilai seleksi kompetensi calon PPPK tahap 1. Kode tersebut termasuk satu kategori yang digunakan untuk penilaian atau pengelompokan pelamar PPPK, terkhusus bagi pelamar prioritas.
Dilansir laman Kemenko PMK, R3 adalah peserta Non-ASN yang terdata menurut keputusan MenPAN-RB nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.
Maksudnya, R3 pada PPPK menunjukkan status atau golongan peserta non-ASN (Aparatur Sipil Negara) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kode ini diberikan kepada peserta yang telah terdata tetapi tidak secara otomatis dinyatakan lulus PPPK.
Istilah tersebut hanya sebagai penggolongan pelamar menurut kriteria tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Dalam hal ini, R3 diperuntukkan bagi pelamar yang masuk dalam kategori umum atau non-prioritas.
Apabila dalam pengumuman kelulusan tertera kode R3/L, artinya yang bersangkutan adalah peserta non-ASN yang terdaftar BKN dan dinyatakan lulus. Jika sebaliknya hanya tertulis kode R3 tanpa ada keterangan L, bisa berarti peserta dinyatakan tidak lulus sebagai PPPK penuh waktu.
Daftar Istilah pada PPPK 2024
Selain R3, masih banyak lagi istilah yang mesti diketahui pelamar seperti R1 dan R2. Berikut ini daftar lengkapnya beserta arti.
- L: Lulus
- R2/L: Peserta eks THK-II yang dinyatakan lulus
- R3/L: Peserta Non ASN terdata yang dinyatakan lulus
- R4: Peserta Non ASN tidak terdata
- TH: Tidak hadir
- TMS: Tidak memenuhi syarat
- APS: Pengunduran diri
- DIS: Diskualifikasi