JATIMTIMES - Penanganan masalah sampah masih menjadi pekerjaan rumah di Kota Batu. Salah satunya kemampuan pengelola sampah di Kota Batu, khususnya tempat pembuangan akhir (TPA) tak sebanding dengan produksi sampah yang dihasilkan. Permasalahan ini jadi salah satu prioritas penganggaran dalam APBD 2025.
Pemkot Batu tengah berupaya mewujudkan pengelolaan persampahan yang memadai. Hal ini dinilai butuh waktu dan pembiasaan serta dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat semua lingkup. Melalui Dinas Lingkungan Hidup, pemkot telah menyiapkan pola pendekatan baru dalam pengelolaan sampah.
Baca Juga : Pj Wali Kota Malang Minta Ada Optimalisasi Proses Bisnis untuk Dongkrak PAD
"Salah satunya adalah dengan optimalisasi 16 TPS3R (tempat pengolahan sampah reduce reuse recycle) yang tersebar di 24 desa dan kelurahan untuk mengurangi beban pengelolaan sampah di TPA sebesar 29 persen. Ini merupakan langkah strategis dalam mengatasi masalah sampah yang semakin kompleks di Kota Batu," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu Zadim Efisiensi saat mewakili Pj wali kota dalam penyampaian jawaban Pj wali kota atas pandangan umum fraksi DPRD dalam rapat paripurna, Kamis (7/11/2024).
Ia menyebutkan bahwa penanganan masalah sampah memang tidak hanya menjadi tugas pemerintah tetapi menjadi tanggung jawab bersama. Namun, selain langkah persuasif untuk pembiasaan peran serta dukungan masyarakat, perlu ditopang dengan infrastruktur dan sumber daya yang memadai.
Pada Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, Pemkot Batu menganggarkan sebesar Rp 7,69 miliar untuk penanganan masalah permasalahan sampah. "Dalam penanganan permasalahan sampah Pemerintah Kota Batu telah merencanakan penanganan permasalahan tersebut dengan dukungan penganggaran sebesar Rp 7,69 Miliar," papar Zadim.
Di dalamnya, disinggung kebutuhan akan incenerator atau mesin pembakaran yang selama ini kapasitasnya belum mampu sebanding dengan sampah yang harusnya dikelola.
Zadim mengungkapkan, masyarakat kota batu dapat menghasilkan 135 ton sampah per hari. Sedangkan incenerator yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Batu hanya dapat menampung sebanyak 23 ton per hari dari kapasitas ideal sebanyak 45 ton per hari. Hal ini dikarenakan sampah yang masuk di TPA bukan hanya sampah residu.
"Untuk saat ini di TPA Glekung kita hanya memiliki 3 Incenerator. Untuk memaksimalkan pengelolaan sampah secara menyeluruh minimal untuk masing-masing kecamatan membutuhkan 2 incenerator," tambahnya.
Baca Juga : Jelang Debat Publik Kedua, Paslon Gumelar-Rudi Sebut Sudah Banyak Blusukan
Guna mengoptimalkan pengelolaan sampah tersebut, sambung Zadim, perlu dilakukan evaluasi terhadap pemilahan sampah yang ada di masyarakat sehingga jenis sampah yang masuk ke TPA hanya sampah residu.
Pemkot diketahui telah menerbitkan regulasi sebagai dasar atau pedoman bagi pihak-pihak terkait dalam rangka pengelolaan sampah di lingkungan, diantaranya Surat Edaran Wali Kota Batu Nomor 660/2470/422.110/2023 tentang Pilah dan Kelola Sampah dari Sumbernya (Rumah Tangga, Tempat Usaha dan Perkantoran) di Kota Batu.
Selain itu ada Surat Sekretariat Daerah Nomor 660.2/342/422.000/IX/2023 Tanggal 8 September 2023 perihal Pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Pembuangan Sampah Liar kepada seluruh Camat di Kota Batu.
"Dengan langkah dan kebijakan tersebut, diharapkan nantinya permasalahan sampah dapat terkelola dengan baik mulai dari hulu sampai hilir," kata Zadim.