JATIMTIMES - Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan meminta ada pengaplikasian proses bisnis yang tepat terkait UU Nomor 1 Tahun 2022 mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tujuannya dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
Iwan menilai bahwa pemerintah daerah (pemda) harus cepat dan mampu beradaptasi dengan perkembangan dan tuntutan yang ada. Juga mampu menjawab berbagai tantangan di sektor pendapatan daerah.
Baca Juga : Wujudkan Hilirisasi, Freeport dan Antam Tanda Tangani Perjanjian Jual Beli Emas
"Sekaligus menjadi langkah lebih lanjut dalam rangka meningkatkan kesamaan persepsi dan pemahaman terkait inovasi pendapatan daerah untuk menciptakan stimulus demi bergeraknya roda perekonomian pada suatu daerah," jelas Iwan.
Dirinya pun berkeyakinan bahwa Kota Malang dapat mengimplementasikan undang-undang tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah ini dengan baik. Terlebih dengan potensi yang dimiliki Kota Malang sangat besar.
"Potensi yang kita miliki sangat besar, tinggal bagaimana kita mampu mengidentifikasi dan mengimplementasikan. Saya yakin Kota Malang siap menjalankan undang-undang ini," terang Iwan.
Sementara itu, menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Erik Setyo Santoso, Pemkot Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) harus mampu memahami dan menggali potensi yang ada dengan maksimal. Hal tersebut demi terwujudnya pembangunan daerah dengan kemandirian fiskal.
"Upaya penggalian potensi pendapatan asli daerah dapat dilakukan dengan cara ekstensifikasi yang merupakan upaya peningkatan dengan cara perluasan dan intensifikasi optimalisasi penggalian penerimaan dari subjek dan objek pendapatan," ujar Erik.
Hal itu juga tentunya dengan didukung kapabilitas sumber manusia yang dimiliki Kota Malang. Termasuk dengan kemajuan teknlogi yang ada, SDM pemerintah juga dituntut harus mampu dan berkompeten.
Baca Juga : Jelang Debat Publik Kedua, Paslon Gumelar-Rudi Sebut Sudah Banyak Blusukan
"Kemajuan teknologi dan perkembangan regulasi baru membuat SDM pemerintahan daerah dituntut harus mampu berkompeten," imbuh Erik.
Selain itu, rakornas pendapatan daerah yang digelar belum lama ini diharapkan mampu memberikan solusi konkret bagi daerah dalam mengoptimalisasi sumber data yang ada. Sehingga secara berkelanjutan dapat mengurangi ketergantungan pada dana alokasi umum (DAU).
"Maka diperlukan strategi, menggali banyak informasi dan knowledge agar undang-undang tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah ini bisa kita pahami dan laksanakan bersama," pungkas Erik.