JATIMTIMES - Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 akan segera cair pada September ini. Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan pemerintah berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar. PIP diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Dilansir dari laman resmi PIP Kemendikbud, PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.
Baca Juga : Bruntusan Setelah Pakai Retinol? Dokter Richard: Berarti Cara Pakainya Salah
Saat ini, PIP untuk bulan September sudah mulai cair dan para penerima bisa langsung melakukan pengecekan secara online. Cara cek penerima PIP dapat dilakukan dengan mudah melalui situs resmi yang telah disediakan oleh Kemendikbud.
Selain itu, penting juga untuk mengetahui status pencairan dana agar anda bisa memastikan apakah bantuan tersebut sudah masuk ke rekening bank yang digunakan. Proses ini membantu anda untuk memastikan bahwa bantuan tersebut sudah diterima dan bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan.
Cara Cek Status Penerima PIP September 2024
1. Buka laman resmi PIP Kemendikbudristek di https://pip.kemdikbud.go.id/.
2. Pilih kolom "Cari Penerima PIP".
3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
4. Ketikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
5. Masukkan captcha berupa hasil perhitungan.
6. Klik "Cek Penerima PIP".
7. Nama siswa pun akan keluar jika tercatat sebagai penerima PIP. Jika nama tidak muncul, maka siswa belum menjadi penerima PIP.
Besaran Bantuan PIP 2024
1. SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 (kelas 6) atau Rp450.000 (kelas 1-5)
2. SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 (kelas 9) atau Rp750.000 (kelas 7-8)
3. SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000 (kelas 12) atau Rp1.800.000 (kelas 10-11)
Kategori Penerima PIP
1. Peserta Didik pemegang KIP
Baca Juga : 89 PNS Situbondo Purna Tugas, Bupati Karna Suswandi Sampaikan Apresiasi
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.