free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Komisi II DPRD Situbondo: Tidak Ada Lagi Alih Fungsi Lahan Produktif untuk Pengembang

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Dede Nana

06 - Feb - 2025, 19:39

Placeholder
Sidak lapangan komisi II DPRD Situbondo di lokasi proyek perumahan yang menutup saluran irigasi tersier, Kamis (06/02/2025). (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Kasus saluran irigasi tersier untuk lahan pertanian tertutup proyek perumahan di Kabupaten Situbondo membuat komisi II DPRD akhirnya turun melakukan sidak lapangan guna memastikan kebenaran persoalan tersebut.

Dengan anggota lengkap, Komisi II mendatangi lokasi proyek perumahan di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji tepatnya di area persawahan talang dan disambut pengembang proyek dan beberapa koleganya.

Baca Juga : Bantu Korban Banjir Bandang, GP Ansor Situbondo Buka Tiga Dapur Umum Mandiri

Ketua Komisi II DPRD Situbondo Jainur Ridho mengungkapkan bahwa tujuan sidak hanya untuk memastikan apakah benar saluran irigasi tersier tertutup, bukan pada urusan proyeknya.

"Kami hanya memastikan petani mendapatkan air untuk mengairi lahan persawahan mereka. Ketika kami sidak tadi benar saja saluran irigasi tersier tertutup tanah material proyek perumahan," ujar Jainur, Kamis (6/2/2025) saat dikonfirmasi di ruang Komisi II DPRD setempat.

Selain itu, Jainur Ridho menyebut sekitar 1,5 hektare sawah tidak mendapatkan suplai air karena saluran irigasi tertutup, sehingga petani selama satu musim tidak bisa menanam. "Ini jelas merugikan petani, iya kalau sawah sendiri kalau nyewa mereka pasti rugi. Oleh karena itu kami berharap saluran irigasi tersebut untuk segera dibuka kembali bukan dipindah karena itu aset negara yang tidak bisa dialih fungsikan atau dipindahkan. Jika dibuka maka petani bisa menanam kembali," ungkapnya.

Hal serupa juga disampaikan sekretaris komisi II DPRD Situbondo Suprapto dia menanyakan lahan produktif bisa dibuat perumahan. Menurutnya ada yang salah dalam rencana tata ruang, di mana daerah yang berdekatan dengan saluran irigasi atau perairan teknis bisa masuk zona kuning.

"Salah satu hal yang memastikan penentuan zona itu salah adalah adanya saluran irigasi. Selama ada saluran irigasi dan lahan produktif pasti zona hijau, kok bisa zona kuning, kalau kuning seharusnya tidak ada irigasi di sana. Ini harus dievaluasi," ungkapnya.

Baca Juga : DPRD Kota Malang Dorong Pemkot Malang Gunakan CSR Untuk Program MBG

Komisi II berharap, lanjut Suprapto, tidak ada lagi alih fungsi lahan produktif selain untuk pertanian, bukan hanya tidak untuk perumahan tapi juga untuk industri. "Bukan kami menolak investasi, tapi masih banyak lahan kering di Kabupaten Situbondo yang bisa dijadikan perumahan atau untuk industri. Contohnya di jalan tembus, di Green Hill itu lahan gersang untuk perumahan, cocok. Atau kita tiru Kabupaten Pasuruan, pusat industri tidak menyalahi lahan produktif," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan di Jatimtimes.com, Komisi III  DPRD Situbondo memfasilitasi mediasi antara pihak pengembang dengan pihak petani serta himpunan petani pengguna air (HIPPA) dengan menghadirkan tiga Kabid PUPP, yakni pengairan, Tata ruang dan perumahan. 

Dalam mediasi tersebut pihak pengembang bersedia memindah saluran irigasi dengan membuatkan saluran irigasi lain, namun hal tersebut ditolak oleh HIPPA karena dianggap menyalahi aturan.


Topik

Pemerintahan dprd situbondo alih fungsi lahan pengembang perumahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Dede Nana