JATIMTIMES - Puluhan warga Desa Suci Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik melakukan aksi demo di lahan bekas tambang PT Semen Indonesia sekitar kawasan Tlogodowo. Mereka menolak rencana PT Semen Indonesia yang akan melakukan pengukuran lahan bersama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sambil menyampaikan orasi, puluhan warga menyampaikan protes melalui poster penolakan yang dipajang di sepanjang jalan kawasan bekas galian tersebut. Mereka mendesak agar pengelolaan lahan seluas 45 hektare itu dikembalikan ke pihak Desa Suci. Mengingat, masa pengelolaan yang dilakukan Semen Indonesia berakhir November 2023 lalu.
Baca Juga : Senin Kliwon, Warga Ngawi Nyadran di Sendang Kadilengeng Desa Bringin
"Karena sejak 1960 sudah dieksploitasi sedemikian rupa, namun manfaatnya tidak dirasakan masyarakat. Kalau mau diperpanjang lagi tentu sangat keterlaluan," kata koordinator aksi Fadlul Masbut, Senin (09/09/2024).
Fadlul menyebut, protes yang dilakukan ini dipicu lantaran pihak perusahaan berencana untuk melakukan pengukuran lahan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurutnya, hal ini dinilai melanggar mekanisme Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) perihal hak pakai.
"Tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu, bahkan terkesan dipaksakan. Kami bersepakat untuk menolak karena sangat berdampak buruk bagi hajat hidup masyarakat Desa Suci," imbuhnya.
Pihaknya berharap agar pemerintah menyerahkan sepenuhnya pengelolaan lahan kepada pemerintah desa, agar dikelola dengan baik untuk kepentingan masyarakat.
"Tanah ini milik nenek moyang kami. Kami tidak ingin lagi ada eksploitasi yang cenderung merugikan masyarakat. Bisa dilihat kondisinya saat ini, setelah dikeruk dibiarkan. Seperti Telogo Dowo," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Camat Manyar, Hendriawan Susilo mengaku berkomitmen mengawal aspirasi masyarakat dalam forum mediasi dengan menghadirkan pihak perusahaan maupun lembaga terkait.
Baca Juga : Resep Detoks Tubuh Ala Dokter Zaidul Akbar
"Yang jelas kami berpihak kepada masyarakat untuk memperjuangkan haknya," kata Susilo.
Pihaknya menjamin proses mediasi akan dilakukan secara terbuka dan berlangsung di Balai Desa Suci. Dirinya memastikan tidak ada aktivitas pengukuran lahan selama belum ada keputusan resmi yang berkekuatan hukum.
"Silahkan melapor, apabila ada aktivitas maupun pergerakan yang dinilai merugikan," pungkas Susilo.