JATIMTIMES - Selama bulan Agustus, Satlantas Polresta Malang Kota mengamankan 150 pelanggar knalpot brong atau knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek). Jumlah ini menurun 50 persen dibandingkan bulan Juli.
Dari data Satlantas Polresta Malang Kota pada bulan Juli tercatat 251 pelanggaran knalpot tidak sesuai spektek. Sementara bulan Agustus petugas menjaring 150 pelanggar. Dengan demikian turun 101 pelanggar.
Baca Juga : Serunya SIWO PWI Malang Night Run 2024! Pionir Event Sport Tourism
Jika dihitung dari bulan Januari sampai Agustus sudah terkumpul 1.376 knalpot yang disita petugas di wilayah Kota Malang. Dengan rincian, bulan Januari, polisi berhasil menyita 640 knalpot brong.
Untungnya angka itu menurun drastis di bulan berikutnya, yakni Februari mengamankan lima pelanggar knalpot brong. Selanjutnya pada bulan Maret jumlah pelanggaran kembali meningkat hingga 74 penjaringan knalpot brong.
Pada April pun angka pelanggaran semakin naik mencapai 84 pelanggar. Lalu Mei meningkat lagi menjadi 110 knalpot yang terjaring. Serta bulan Juni mulai menurun lagi menjadi 52 pelanggaran.
“Di bulan Juli meningkat drastis karena ada Operasi Ketupat, angkanya mencapai 251 pelanggar,” terang Wakasatlantas Polresta Malang Kota AKP Luhur Santoso.
Meningkatnya angka pelanggar pada bulan Juli lanjut Luhur, karena terdapat Operasi Patuh Semeru yang berfokus pada penjaringan pelanggaran lalu lintas secara intensif. Terbukti pada bulan Agustus angka penjaringan knalpot brong menurun menjadi 150 pelanggaran.
Meski demikian, kegiatan patroli setiap hari dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kota Malang. Hal ini demi mewujudkan Kota Malang zero knalpot brong.
Mereka yang ketahuan melanggar, akan langsung ditilang di lokasi. Bahkan petugas meminta pelanggar langsung melepas knalpot.
Baca Juga : Okupansi Penumpang KA Blambangan Ekspres Meningkat hingga 43 Persen
Selanjutnya kendaraan dibawa ke Polresta Malang Kota atau pos pengamanan terdekat. Nantinya sepeda motor pelanggar akan dibawa ke Mapolresta Malang Kota.
Bagi pelanggar akan diminta untuk menunggu selama satu bulan untuk jadwal sidang tilang. Selama itu kendaraan akan tetap disita oleh pihak polisi.
Jika hasil sidang keluar, pelanggar boleh mengambil kendaraannya dengan syarat menebus denda tilang dan membawa knalpot yang sesuai standar.
“Nanti masing-masing pelanggar akan mencopot sendiri knalpot brongnya dan mengganti dengan knalpot yang sesuai standard,” imbuh Luhur, Minggu (8/9/2024).
Untuk saat ini satu-satunya penanganan barang sitaan berupa knalpot brong adalah dengan dimusnahkan. Yakni, dihancurkan dan dibakar secara berkala.