JATIMTIMES - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHP) Wali Kota Malang Tahun 2024. Dalam sidang pengucapan putusan pada Rabu (5/2/2025), Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan yang diajukan Budhy Pakarti sebagai perseorangan warga negara Indonesia tidak dapat diterima.
Putusan bernomor 277/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut menyebutkan bahwa permohonan Pemohon melewati tenggang waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.
“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon Nomor 277/PHPU.WAKO-XXIII/2024 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo, dikutip dari laman resmi MK.
Dengan keputusan ini, permohonan Budhy Pakarti tidak dipertimbangkan lebih lanjut, termasuk mengenai kedudukan hukum maupun pokok permasalahan yang diajukan. Sebelumnya, Budhy Pakarti dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu (8/1/2025) mengajukan pembatalan Keputusan KPU Kota Malang Nomor 629 Tahun 2024 terkait penetapan hasil Pilkada. Pemohon mendasarkan gugatan pada Pasal 454 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 serta Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 96 Tahun 2024.
Budhy Pakarti menuding Wahyu Hidayat, calon wali kota terpilih melakukan pelanggaran berupa rotasi pejabat dan pengawas ASN di lingkungan Pemerintah Kota Malang sejumlah 96 orang pada Mei 2024 serta 35 orang pada Agustus 2024. Langkah tersebut dinilai melanggar ketentuan yang melarang pergantian pejabat enam bulan sebelum masa pencalonan petahana.
Dengan tidak diterimanya gugatan tersebut, proses sengketa terkait Pilwali Kota Malang di MK resmi selesai. Wahyu Hidayat sebagai Wali Kota terpilih dan Wakil Wali Kota Malang terpilih Ali Muthohirin tinggal menunggu penetapan pelantikan oleh KPU Kota Malang.
Untuk diketahui, mengacu pada keputusan Rapat Koordinasi antara Pemerintah Pusat, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP yang digelar pada 3 Februari 2025, pelantikan kepala daerah serentak, termasuk untuk Wali Kota Malang, akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025.